Seret 3 Terdakwa, Pengusutan Kasus Korupsi Sekwan Seluma Berlanjut? Jaksa Tunggu Fakta Persidangan
Kasi pidsus Kejaksaan Negeri Seluma--radarseluma.bacakoran.co
Bacoan Jemo Kito - Dalam lanjutan pengusutan kasus korupsi pada belanja operasional Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma tahun 2021.
Hingga saat ini pihak Kejaksaan Negeri Seluma masih akan menunggu dari fakta persidangan terhadap ketiga terdakwa yang saat ini masih menjalani sidang.
Pasalnya diketahui, jika hasil audit tim ahli ditemukan adanya Kerugian Negara (KN) sebesar Rp 1,5 Miliar dari pengelolaan anggaran di Sekretariat DPRD Seluma tahun 2021.
Tiga tersangka yang saat ini telah berstatus terdakwa, tengah menjalani persidangan di PN Tipikor Bengkulu.
Tiga terdakwa tersebut yakni, mantan Plt Sekwan M Husni, mantan Bendahara Rahmat Effendi dan PPTK Salamun. Ketiga terdakwa ini telah mengembalikan Kerugian Negara tersebut sebesar Rp 173 juta.
BACA JUGA:dr Eva Roidah Direktur RSUD Tais, 6 Jabatan Eselon II dan 30 Eselon III Digeser, Berikut Rinciannya
BACA JUGA:Mantan Plt Sekwan, Bendahara dan PPTK Sekretariat DPRD Seluma Ditetapkan Tsk
Kajari Seluma, Wuriadi Paramitha, SH MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma mengatakan, jika hingga saat ini pihaknya masih terus akan menelusuri aliran dana pada pengelolaan belanja operasional Sekretariat DPRD Kabupaten Seluma tahun 2021.
"Masih kita telusuri. Namun kita masih menunggu fakta persidangan dari tiga terdakwa yang saat ini masih menjalani sidang," sampainya.
Dikatakan Kasi Pidsus, dari total Kerugian Negara Rp 1,5 Miliar tersebut sebelumnya juga telah dilakukan pengembalian. Dengan adanya pengembalian Rp 173 juta, maka KN tinggal menyisakan Rp 263 juta.
BACA JUGA:Berikut 4 Teori Konspirasi Tentang Antartica, Disebut Ujung dan Gerbang Bumi Hingga Sarang Alien
"Untuk Kerugian Negara ini timbul dari 11 item kegiatan dalam pengelolaan belanja rutin tahun 2021 tersebut. Pengakuan tiga terdakwa juga saksi-saksi telah kita dapatkan untuk aliran dana tersebut," terangnya.
Dimana, dari total 143 saksi yang telah dimintai keterangan dalam perkara ini. Kejaksaan Negeri Seluma juga telah mendapatkan list aliran dana sesuai dengan total Kerugian Negara Rp 1,5 Miliar.
"Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam perkara ini. Namun kami harus mencukupi semua bukti yang diperlukan. Salah satunya dari fakta persidangan yang saat ini masih digelar di PN Tipikor Bengkulu," pungkasnya.