Mantan Plt Sekwan, Bendahara dan PPTK Sekretariat DPRD Seluma Ditetapkan Tsk
--
SELEBAR - Kejaksaan Negeri Seluma pada Kamis (16/11) sore, menetapkan status tifa orang tersangka (Tsk) dalam kasus dugaan korupsi di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma tahun 2022. Ketiga tersangka yakni diketahui berinisialkan HS mantan Plt Sekwan Seluma tahun 2021. RH yang menjabat sebagai mantan Bendahara DPRD Kabupaten Seluma. Serta SA yang menjabat selaku mantan PPTK DPRD Kabupaten Seluma. "Iya, hari ini tiga orang kita terapkan status tersangka," sampai Kajari Seluma, Wuriadi Paramitha, SH MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni, SH MH.
Sebelum ditetapkan status tersangka, ketiganya terlebih dahulu menjalani pemeriksaan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma. Pemeriksaan dilakukan terhadap ketiga tersangka sejak kurang lebih Pukul 09.00 wib. Usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 5 jam. Ketiganya dinaikkan (Tetapkan) status tersangka. "Saat ini ketiganya sedang dilakukan pemeriksaan kesehatan," ujarnya.
Ketiga tersangka diketahui terlibat dalam kasus dugaan korupsi terkait tindak pidana kegiatan belanja oprasi Sekretariat Dewan Kabupaten Seluma tahun anggaran 2021. Adanya dugaan dalam pelaksanaan transaksi kegiatan belanja barang dan jasa di Sekretariat Dewan Kabupaten Seluma. Ada yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Selain terkait dengan adanya temuan dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI di tahun 2021 yang lalu.
Dimana dari hasil LHP BPK RI tahun 2021 di Sekretariat DPRD Kabupaten Seluma. Adanya temuan pada anggaran perjalanan dinas, makan minum, Alat Tulis Kantor (ATK). Serta pada pemeliharaan gedung Dewan dan anggaran publikasi. "Rata-rata temuan terbesar di anggaran publikasi dan BBM," tegasnya.
Dari data sementara yang diperoleh Radar Seluma. Terkait dengan anggaran pada Perjalanan Dinas tahun 2021 mencapai kurang lebih Rp 1,7 Miliar. Sedangkan untuk anggaran makan minum, ATK dan juga anggaran pada pemeliharaan gedung dewan sebesar kurang lebih Rp 900 juta.
Selain itu dalam juga dalam kegiatan belanja barang dan jasa di Sekretariat Dewan Kabupaten Seluma tahun 2021 di ketahui dengan anggaran lebih kurang 13 Miliar. Yakni terdiri dari Perjalanan dinas Sekretariat, makan minum, ATK dan dalam kegiatan pemeliharaan gedung kantor. "Tersangka dikenakan dalam tindak pidana korupsi sebagaimana diatur pada Kesatu Primair Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 Atau Kedua Pasal 9 dan Pasal 18 Ayat 1 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP," pungkasnya.(ctr)