Terkait KN Suban Seluma, Tipidkor Polres Seluma Akan Koordinasi Kemendagri
Kasatreskrim Polres Seluma--radarseluma.bacakoran.co
Karena berdasarkan memorandum of understanding (MoU) atau nota kesepahaman yang telah dibuat. Batas waktu pengembaliannya yakni 60 hari pasca hasil audit keluar, yakni dari 9 Januari 2024 hingga 8 Maret 2024. Artinya waktu tersebut telah dilalui namun KN belum dikembalikan sepenuhnya.
"Sesuai kesepakatan 60 hari dan sudah lewat. Namun sebelum di tindaklanjuti, kita akan koordinasi dengan beberapa pihak terlebih dahulu," terangnya.
Dalam kesempatan ini pula, Kasat Reskrim mengimbau kepada seluruh stakeholder atau lapisan masyarakat Kabupaten Seluma untuk membantu mengawal pembangunan di Seluma.
Salahsatu caranya yakni dengan melaporkan jika ada temuan indikasi yang mengarah kepada penyelewengan anggaran yang merugikan negara. Jika pengawasan dan pengawalan pembangunan turut dipantau oleh masyarakat, maka kemungkinan besar kerugian negara dapat diminimalisir lantaran pelaku penyelewengan akan takut melakukannya.
"Mari kita kawal bersama pembangunan di Seluma. Semoga kedepannya temuan kerugian negara dapat diminimalisir sehingga pembangunan di Kabupaten Seluma benar benar tepat sasaran dan sesuai rancangan awal," pungkasnya.