Radar Seluma.Bacakoran,co

Setneg dan MA Tanggapi Soal Eks HGU di Jenggalu

Rapat yang digelar kemarin--radarseluma.bacakoran.co

 

Bacoan Jemo Kito - Eks lahan Hak Guna Usaha (HGU) almarhum Sahabudin di Desa Jenggalu, Kecamatan Sukaraja kini kembali mencuat.

Pasalnya, Sekretariat Negara (Setneg) sudah bersurat kepada Bupati Seluma agar persoalan lahan seluas 65 hektar untuk ditangani sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam surat nomor B-24/KSN/D-2/SR.02/01/2024 Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan Gogor Oko Nurharyoko menyampaikan bahwa yang menjadi surat dari Setneg tersebut adalah surat dari Maret Samuel yang ditujukan kepada Presiden RI Joko Widodo tentang ekseskusi pengosongan lahan eks HGU Sahabudin.

Sekretaris Daerah Seluma H Hadianto menyampaikan sudah dilakukan rapat perihal surat dari Setneg tersebut. Dan hasil dari surat tersebut Pemerintah Daerah akan bersurat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Terkait dengan HGU itu wewenang dari BPN sehingga kita akan bersurat," kata Sekda, kemarin (18/3).

BACA JUGA:Diagendakan Juni, Rekrutmen CASN Seluma Buka Formasi SMA

BACA JUGA:Ini Nih Spot Ngabuburit di Sukaraja, Yuk Berkunjung

Selain surat dari Setneg, informasinya Mahkamah Agung juga sudah bersurat kepada Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu. Berdasarkan surat Nomor 147/PAN/HK2.4/1/2024 yang ditandatangani oleh Plt Panitera Mahkamah Agung Agus Subroto agar surat dari Maret Samuel tertanggal 2 Januari 2024 perihal permohonan bantuan penyelesaian eks HGU di Jenggalu yang diteruskan menjadi Voorpost Mahkamah Agung untuk selanjutnya menjadi pertimbangan dan melaporkan hasilnya kepada Mahkamah Agung RI.

Sementara itu seperti yang dikabarkan sebelumnya lahan seluas 65 hektar ini awalnya merupakan lahan HGU atas nama Sahabudin. Yang mana dalam pengelolaannya lahan negara ini ditanami kelapa sawit.

Seiring waktu berjalan lahan HGU ini sudah habis izinnya sehingga secara aturan dikembalikan lagi ke negara. Bahkan menurut salah seorang warga sudah ada putusan dari pengadilan terkait dengan izin HGU ini tidak bisa diperpanjang.

Tidak hanya itu menariknya lagi, diduga ada beberapa lahan di dalam HGU yang sudah memiliki sertifikat Hak milik (SHM).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan