Radar Seluma.Bacakoran,co

Penyimpangan DD Suban Capai Rp 631 Juta, Apakah Kasusnya Lanjut? Ini Penjelasan APH...

Kasat Reskrim Polres Seluma, Dwi Wardoyo, SH, MH--radarseluma.bacakoran.co

Diketahui, jika dari waktu 60 hari yang telah diberikan kepada Desa Suban untuk melakukan pengembalian Kerudian Negara. Telah jatuh tempo sejak tanggal 8 Maret 2024 yang lalu.

Pemerintah Desa Suban belum melakukan pengembalian Kerugian Negara seluruhnya. Bahkan belum setelah dari total temuan Kerugian Negara yang ditimbulkan.

Dari hasil audit Investigasi yang dilakukan oleh pihak Aparat Pengawas  Intern Pemerintah (APIP), dalam hal ini Inspektorat Kabupaten Seluma.

Dalam audit yang dilakukan, ditemukannya adanya Kerugian Negara (KN) yang ditimbulkan dalam pengelola anggaran APBDes tahun 2019 dan tangun anggaran 2020. Yakni kurang lebih mencapai Rp 631 juta. Temuan tersebut terdiri dari temuan  Administrasi dan temuan Fisik.

Audit Investigasi dalam pengelolaan anggaran program Dana Desa (DD) Desa Suban. Merupakan permintaan dari laporan pengaduan masyarakat (Dumas) Polres Seluma dan pengaduan masyarakat ke pihak Inspektorat Kabupaten Seluma.

Yakni, dalam pengelolaan anggaran program Dana Desa (DD) Desa Suban pada tahun anggaran 2019 hingga 2020. Hasil audit Investigasi juga diketahui telah dilajukan ekspose hasil audit bersama pihak Kepolisian Sat Reskrim Polres Seluma.

Tag
Share