Radar Seluma.Bacakoran.co

Anggota TNI AL Pembunuh Jurnalis Juwita Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat

Anggota TNI AL Pembunuh Jurnalis Juwita--

Radarseluma.bacakoran,co – Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Kelasi Satu Jumran, anggota TNI AL berusia 25 tahun, setelah terbukti secara sah merencanakan dan melakukan pembunuhan terhadap jurnalis Juwita (23) di Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Vonis tersebut juga disertai dengan pemecatan dari dinas militer sejak putusan dibacakan.

Ketua majelis hakim, Letnan Kolonel CHK Arie Fitriansyah, menyatakan Jumran bersalah karena melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP. Selain pidana pokok berupa penjara seumur hidup, hakim juga memerintahkan pengembalian barang bukti milik korban kepada keluarga serta menyita dan memusnahkan barang bukti tambahan.

Sebelumnya, Jumran dituntut hukuman seumur hidup dan pemecatan oleh Oditurat Militer, dengan majelis hakim memberikan waktu tujuh hari bagi terdakwa untuk menerima putusan atau mengajukan banding. Kepala Oditurat Militer, Letkol CHK Sunandi, menerima putusan tersebut sebagai sesuai dengan tuntutan yang diajukan.

BACA JUGA:Anggota DPR Ungkap Keluhan Petani Soal Sulitnya Akses Pupuk Bersubsidi dari Agen

Peristiwa tragis ini bermula pada 22 Maret 2025, ketika Juwita ditemukan tewas di tepi Jalan Trans-Gunung Kupang, bersama sepeda motornya. Awalnya diduga kecelakaan, tetapi hasil investigasi forensik menunjukkan adanya bekas luka di leher korban, dan ponselnya juga hilang.

Vonis ini menegaskan komitmen peradilan militer untuk menindak tegas pelanggaran hukum oleh anggota TNI. Kasus ini juga menjadi peringatan penting dalam menegakkan keadilan serta perlindungan terhadap jurnalis di lapangan.

BACA JUGA:Anggota DPR dan DPD Asal Aceh Desak Presiden Prabowo Batalkan Kepmendagri Soal Empat Pulau Masuk Sumut

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan