Radar Seluma.Bacakoran.co

Anggota DPR dan DPD Asal Aceh Desak Presiden Prabowo Batalkan Kepmendagri Soal Empat Pulau Masuk Sumut

Anggota DPR dan DPD Asal Aceh--

koranradarseluma.net – Sejumlah anggota DPR dan DPD RI asal Aceh mendesak Presiden terpilih Prabowo Subianto untuk membatalkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 100.1.1.1-6117 Tahun 2023 yang menetapkan empat pulau di Aceh sebagai bagian dari wilayah Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Empat pulau yang dipermasalahkan adalah Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang. Pulau-pulau ini secara administratif selama ini diklaim berada di bawah Kabupaten Aceh Singkil, namun dalam Kepmendagri tersebut dimasukkan ke wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut.

Anggota DPR RI asal Aceh, Fadhlullah, menilai keputusan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang memberikan keistimewaan dan kekhususan bagi Aceh dalam pengelolaan wilayah. Ia menegaskan bahwa Kepmendagri itu dapat memicu konflik administratif serta keresahan sosial di tengah masyarakat Aceh.

BACA JUGA:Fadli Zon Bantah Isu Pemerkos44n Mei 1998, Koalisi Sipil Nilai Sebagai Upaya Menghapus Jejak Sejarah

“Kami meminta kepada Presiden terpilih Prabowo Subianto agar membatalkan Kepmendagri ini. Keputusan ini sangat mencederai rasa keadilan masyarakat Aceh,” ujar Fadhlullah dalam keterangannya, Sabtu (15/6/2025).

Senada dengan itu, anggota DPD RI asal Aceh, Sudirman atau Haji Uma, juga menyampaikan keberatannya dan menilai keputusan tersebut tidak melibatkan konsultasi dengan pihak-pihak terkait di Aceh. Ia meminta agar pemerintah pusat menghormati batas-batas wilayah yang telah diatur dalam hukum dan sejarah lokal.

Sebagai bentuk penolakan, para wakil rakyat dari Aceh juga akan mengajukan langkah-langkah hukum dan administratif untuk menuntut pencabutan keputusan tersebut, sekaligus mengingatkan bahwa penyelesaian batas wilayah seharusnya dilakukan melalui pendekatan dialog dan musyawarah, bukan keputusan sepihak.

Hingga kini, belum ada tanggapan resmi dari Kementerian Dalam Negeri terkait tuntutan pembatalan Kepmendagri ini.

BACA JUGA:Tom Lembong Sebut Keputusan Koperasi TNI-Polri Impor Gula Merupakan Wewenang Kementerian Perdagangan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan