Tinggal Seminggu Lagi, OPD Diminta Tuntaskan Temuan LHP BPK RI
Editor: EMA
|
Minggu , 10 Mar 2024 - 17:53
Inspektur Inspektorat Seluma, Marahalim--radarseluma.bacakoran.co
Hal tersebut lantaran, sesuai tahapan jika batas waktu 60 hari habis. Maka APH telah bisa mengambil alih memproses perkara tersebut.
"Kita harap, ini jangan sampai terjadi. Sebab itu, mohon kerjasama dan pengertiannya. Agar semua temuan LHP BPK ini diselesaikan sesuai batasan waktu yang telah ditetapkan," pungkasnya.(ctr)
foto ketua KPU