Syarat Minimum Kambing untuk Dikurbankan dalam Islam
Hewan qurban --
- Pincang yang mengganggu berjalan
- Kurus kering hingga tidak berdaging
- Hidung, telinga, ekor, atau tanduk yang rusak parah atau terpotong sebagian besar
- Kondisi fisik kambing harus dalam keadaan prima, tidak cacat dan tidak menderita penyakit yang bisa menular atau membahayakan.
4. Kepemilikan yang Sah
Hewan kurban harus diperoleh dengan cara yang halal dan sah secara hukum. Hewan hasil curian, hibah yang belum diterima secara sah, atau hewan yang bukan milik sendiri (tanpa izin) tidak boleh dijadikan kurban. Kurban adalah bentuk ibadah yang luhur, sehingga sumber hewan harus bersih dari hal yang haram atau zalim.
5. Aturan Kepemilikan dan Niat
Satu kambing hanya boleh diperuntukkan untuk satu orang. Berbeda dengan sapi atau unta yang bisa dikurbankan atas nama tujuh orang, kambing hanya sah jika dikurbankan atas nama satu orang. Namun demikian, pahala dari kurban tersebut dapat diniatkan untuk keluarga atau orang lain sebagai bentuk sedekah dan amal jariah.
Memahami dan memenuhi syarat kambing kurban adalah bagian dari menjaga kesempurnaan ibadah. Sebagai Muslim, sudah sepatutnya kita memastikan hewan yang dikurbankan benar-benar sesuai dengan syariat agar kurban kita tidak hanya sah secara hukum agama, tetapi juga bernilai ibadah yang tinggi di sisi Allah SWT.(ctr)
