Dua dari 5 Mantan DPRD Seluma Mangkir Panggilan Jaksa
Editor: Admin
|
Kamis , 09 Nov 2023 - 18:00
--
SELEBAR - Dari 5 orang mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma periode tahun 2004-2009 yang dilakukan pemanggilan oleh Kejaksaan Negeri Seluma, pada Kamis (9/11) siang. Terlihat hanya 3 orang mantan anggota DPRD Kabupaten Seluma yang menghadiri panggilan pihak Kejaksaan Negeri Seluma. Adapun ketiga mantan anggota DPRD Kabupaten Seluma tahun 2004-2009 yang menghadiri panggilan Kejaksaan yakni. Drs Zaryana, Jonaidi Syahri dan Sugeng Zonrio, SH. Ketiganya terlihat menghadiri panggilan Kejaksaan Negeri Seluma, untuk dimintai klarifikasi oleh pihak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma.
Dari pantauan Radar Seluma, dalam pemeriksaan terhadap ketiga mantan anggota DPRD Kabupaten Seluma tersebut. Dilakukan secara tertutup di ruang Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma. Pemeriksaan dilakukan lebih dari 2 jam. "Kita masih meminta klarifikasi, untuk mengumpulkan fakta-fakta. Sehingga menjadi sebuah kronologi atau kejadian yang bisa kita analisa lebih lanjut," sampai Kajari Seluma, Wuriadi Paramitha, SH MH melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Pemanggilan terhadap mantan anggota DPRD Kabupaten Seluma tersebut. Sehubungan dengan penyelidikan indikasi dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tukar menukar aset Pemerintah Kabupaten Seluma, berupa tanah tahun 2008. Yakni lahan seluas 19 hektar di dalam kegiatan tukar menukar aset Pemerintah Kabupaten Seluma. Di dalam proses tukarenukar aset Pemerintah Kabupaten Seluma yang diketahui oleh anggota DPRD Kabupaten Seluma pada tahun 2008. "Faktanya yang kami peroleh memang ada persinggungan dengan teman-teman di DPRD pada saat menjabat tahun 2004-2009. Masih kita klarifikasi, kita tanyakan bagaimana keterkaitan itu," terangnya.
Hanya saja terkait dengan pokok materi. Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma saat ini masih enggan untuk menyampaikan terkait dengan pokok materi. Hal tersebut lantaran saat ini masih dalam proses penyelidikan (Lid).(ctr)