Pemkab Seluma, Susun Perda RDTR untuk Dua Kecamatan
Pembahasan perda RTRW-Andry dinata-Koranradarseluma.net
Koranradarseluma.net - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma saat ini sedang proses harmonisasi penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di wilayah Kabupaten Seluma. rancangan peraturan kepala daerah (Raperkada) ini disiapkan yaitu untuk Kecamatan Sukaraja dan Kecamatan Air Periukan.
Perkada atau Perbup RDTR ini menjadi salah satu kebutuhan mendesak bagi Kabupaten Seluma dalam tata ruang. Salah satunya misal karena ancaman bencana erosi dan tanah longsor di kawasan atas.
Dengan adanya RDTR bisa menjadi pedoman dalam pemanfaatan lahan sesuai dengan fungsinya. Misalnya orang mau membuat rumah, ternyata tanahnya masuk kawasan ahan Sawah yang Dilindungi (LSD).
Rapat harmonisasi Raperkada RDTR ini dipimpin oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Seluma H Hendarsyah, S.IP, MT. "Rapat membahas proses penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Kecamatan Air Periukan dan Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma," kata Hendarsyah, kemarin.
Ketika RDTR ini sudah ditetapkan dan menjadi Perbup serta terintegrasi dengan sistem OSS (online single submission), maka proses perizinan seperti kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR).
Oleh karena itu penyusunan ini menjadi salah satu langkah strategis yang bisa memberi kepastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha dalam berinvestasi di Kabupaten Seluma.
