Radar Seluma.Bacakoran.co

Pelaku Begal Payudara PPPK Nakes Seluma, Divonis 2 Tahun 6 Bulan dan Denda Rp 50 Juta

Sidang vonis pelaku begal payudara-Tri Suparman-Koranradarseluma.net

Koranradarseluma.net - Masih ingat kasus tindak pidana kekerasan seksual (Pembegalan Payudara) atau melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitasnya. Yang dilakukan oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga kesehatan (Nakes) di Puskesmas Sukamerindu yang baru diangkat bulan Mei 2024 yang lalu.

Yakni diketahui bernama Eko Saputra, AMd Kep (28) warga Desa Air Periukan, Kecamatan Air Periukan Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu. Pada saat ini telah menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan (Vonis).

Dari pantauan Radar Seluma, pada pelaksanaan sidang dengan agenda pembacaan putusan yang digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Tais, pada Kamis, 24 April 2025. Dengan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Raden Ayu Rizkiyati, SH dan dua anggota Hakim yakni Juna Saputra Ginting, SH MH dan Nesia Hapsari, SH MH. Ketua Majelis Hakim menyatakan, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitasnya. Terdakwa dijatuhkan vonis hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.

"Menyatakan terdakwa Eko Saputra, AMd Kep telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'Melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitasnya' sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 2 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp 50 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan," sampai Ketua Majelis Hakim pada saat persidangan.

Selain itu, terdakwa juga dikenakan hukuman restitusi kepada saksi korban sejumlah Rp 5 juta. Atas pengajuan yang dilakukan oleh korban melalui Penasehat Hukumnya. Restitusi atas kerugian materil dan imateril yang dialami oleh korban.

"Menghukum Terdakwa untuk membayar restitusi kepada Saksi Korban sejumlah Rp 5 juta paling lambat 30 hari terhitung sejak salinan putusan pengadilan diterima, dengan ketentuan apabila dalam tenggang waktu tersebut Terdakwa tidak membayar restitusi maka akan dilakukan mekanisme sesuai ketentuan undang-undang dan apabila harta kekayaan terdakwa tidak mencukupi biaya restitusi, terdakwa dikenai pidana penjara pengganti selama 6 bulan," tegas Majelis Hakim pada saat persidangan.

Atas vonis yang telah dijatuhkan oleh Ketua Majelis Hakim terhadap terdakwa. Saat ini terdakwa dan juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan masih pikir-pikir, untuk menentukan sikap. Apakah akan melakukan upaya banding atau tidak.

"Terkait dengan pertimbangan terdakwa pikir-pikir kita mengimbangi. Karena kita tidak tau apakah nantinya akan banding. Kalau terdakwa banding maka kita akan banding juga," tegas Eko Darmansyah, SH selaku JPU saat dikonfirmasi Radar Seluma usai persidangan.

Eko juga membenarkan jika putusan atau vonis yang dijatuhkan tehadap terdakwa lebih tinggi dari tuntutan JPU sebelumnya. Terdakwa sebelumnya dituntut oleh JPU Kejaksaan Negeri Seluma dengan tuntutan 2 tahun kurungan penjara. Serta dikenakan denda sebesar Rp 50 juta rupiah, subsider 1 bulan penjara. Korban juga mengajukan Restitusi atas kerugian materil dan imateril yang dialami oleh korban sebesar Rp 5 juta rupiah.

Terdakwa terbukti pada Pasal Alternatif. Yakni, Pasal 289 KUHPidana dan atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Sekedar mengingatkan, jika aksi dugaan pembegalan payu dara tersebut diduga dilakukan oleh tersangka yang merupakan oknum tenaga PPPK Kesehatan di Puskesmas Sukamerindu. Bahkan baru menempati rumah Polindes di Desa Napalan, Kecamatan Talo Kecil.

Aksi dugaan pembegalan payudara tersebut telah terjadi pada Rabu (25/9) sore, sekitar Pukul 15.00 wib. Kronologis kejadian bermula pada saat korban (AN) bermaksud ingin pulang dari kantor tempatnya bekerja. AN mengendarai sepeda motor seorang diri dari arah Kota Tais menuju ke arah Kecamatan Talo Kecil.

Hanya saja, saat dalam perjalanan. Tepatnya saat berada di sawangan perkebunan atau jalan lintas yang jauh dari pemukiman warga. Yakni antara Desa Simpang Tiga Pagar Gasing, Kecamatan Talo berbatasan dengan Desa Napalan Kecamatan, Talo Kecil. Tiba-tiba sepeda motor korban dipepet oleh pelaku yang melaju dari arah belakang korban.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan