Kamis, 14 Nov 2024
Network
Beranda
Berita Utama
Hiburan
Gema Wisata dan Kuliner
Olahraga
Liputan Kusus
Opini
Probis
Kamu Harus Tahu
Daerah
Bengkulu Selatan
Seluma
Nasional
Network
Beranda
Berita Utama
Detail Artikel
Tidak Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan, Laporkan ke Disnakertrans
Reporter:
Admin
|
Editor:
Admin
|
Senin , 20 Nov 2023 - 15:36
tidak didaftarkan bpjs ketenagakerjaan, laporkan ke disnakertrans seluma - kepala dinas ketenagakerjaan dan transmigrasi (disnaker) kabupaten seluma, rosdiana melalui ferdi koeswari mediator hubungan industrial mengatakan kepada perusahaan yang ada di kabupaten seluma, karyawan yang bekerja di suatu perusahaan wajib karyawannya ada bpjs ketenagakerjaan. sesuai uu no 24 tahun 2011 pasal 17 menyatakan bahwa pemberi kerja selain penyelenggara negara yang tidak mendaftarkan kepesertaan bpjs karyawan dikenai sanksi administratif berupa: teguran tertulis. denda, dan/atau. tidak mendapat pelayanan publik tertentu, senin (20/11) " karyawan yang bekerja di perusahaan wajib didaftarkan bpjs ketenagakerjaan, sesuai dalam uu no 24 tahun 2011 pasal 17. namanya karyawan itu kan yang bekerja dan menerima upah, pekerja berhak dapat perlindungan artinya semua ya berhak menerima bpjs ketenagakerjaan baik itu butuh harian ataupun karyawan" jelas ferdi. lanjutnya, manfaat bpjs ketenagakerjaan bagi karyawan memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja indonesia meliputi jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan pensiun. " walaupun pekerja termasuk karyawan lepas atau bekerja sesuai waktu, biasanya karyawan seperti ini upahnya tergantung berapa hari kerja, nah itu seharusnya juga berhak menerima bpjs ketenagakerjaan. satu lagi kalau ada masyarakat yang bekerja di perusahaan tenaga kontrak itu tidak ada training sejak dia bekerja perusahaan berhak mendaftarkan karyawannya bpjs ketenagakerjaan" lanjut ferdy. sesuai dengan pasal 29 jo pasal 30 uu no. 3 tahun 1992 di atas, maka jenis sanksi yang dapat dikenakan kepada perusahaan yang tidak mendaftarakan pekerja atau buruh (tenaga kerja) sebagai peserta program jaminan sosial adalah sanksi pidana (kurungan dan denda), serta sanksi administrasi. ditambahkan kepala disnakertrans, rosdiana kalau ada pekerja disuatu perusahaan di kabupaten seluma kushusnya, bisa datang langsung kekantor, karena disampaikannya pekerja berhak menerima perlindungan. " datang saja ke disnakertrans, apabila ditemukan masih ada perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya ke perusahaan akan kita tindak dan kita panggil perusahaan, tapi syaratnya karyawan tersebut datang dan melapor dan akan kita bantu sesuai permasalahan yang terjadi. namanya bekerja di perusahaan itu adalah karyawan apalagi kalau sudah menahun bekerja disana tidak dapat bpjs ketenagakerjaan buruh harian atau karyawan bisa datang ke sini, akan kita bantu" jelas rosdiana.(ndo)
1
2
»
Tag
Share
Koran Terkait
Kembali ke koran edisi Radar Seluma 21 November 2023
Berita Terkini
Seluma, Siap Dukung Produk Lokal Untuk Makan Bergizi Gratis
Berita Utama
17 jam
Pj Bupati, Sampaikan Nota Pengantar APBD 2025
Berita Utama
17 jam
APBD 2025, Defisit Rp67 miliar
Berita Utama
17 jam
DD Sudah Disalurkan, ADD Tahap Akhir Diproses
Berita Utama
17 jam
Seleksi PPPK Gelombang 1 Tunggu CAT, Gelombang 2 Buka 17 November
Berita Utama
17 jam
Berita Terpopuler
Kejari Geledah Gudang Penyimpanan Aset Pemkab dan BKD Seluma Dalam Kasus Penyidikan Pembebasan Lahan
Berita Utama
22 jam
Kejari Seluma Sita 1 Koper dan 1 Kardus Dokumen, Berkaitan Kasus Pembebasan Lahan
Berita Utama
19 jam
Rabu, Kemendagri Terbitkan Surat Edaran Penghentian Bansos Selama Pilkada 2024
Nasional
19 jam
Seleksi PPPK Gelombang 1 Tunggu CAT, Gelombang 2 Buka 17 November
Berita Utama
17 jam
APBD 2025, Defisit Rp67 miliar
Berita Utama
17 jam
Berita Pilihan
Waktu Mepet dan Pernah Dilidik APH, Tujuh OPD, Tolak Realisasikan Insentif Stunting
Berita Utama
1 hari
Januari Hingga November 70 Kasus Lakalantas di Seluma, 25 Orang Meningal Dunia
Berita Utama
1 hari
Harga Karet Kering, Rp 12.000/ Kg di Petani
Probis
1 hari
Anggaran Rp 75 Juta, Desa Air Latak Bangun Pembukaan Jalan 950 Meter
Seluma
1 hari
Dugaan Rumah Warga Dusun Baru Dibakar OTD, Polsek Belum Terima Laporan
Berita Utama
2 hari