Tersangka Cabul, Dilimpahkan Kejaksaan
Tsk pencabulan dilimpahkan ke kejaksaan negeri seluma--radarseluma.bacakoran.co
Bacoan Jemo Kito - Tersangka kasus persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur dan atau pelecehan seksual fisik terhadap anak dibawah umur.
Akhirnya pada Selasa (20/2) pagi, dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Seluma oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Seluma.
Pelimpahan atau serah terima tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dilakukan. Setelah berkas dinyatakan lengkap P21 oleh pihak Kejaksaan Negeri Seluma, terhadap tersangka kasus dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.
Dalam pelimpahan terhadap tersangka yang diketahui berinisialkan AT (29) warga Kelurahan Bunga Mas, Kecamatan Seluma Timur. Tampak diberikan pengawalan ketat oleh anggota penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Seluma saat digelandang ke kantor Kejaksaan Negeri Seluma.
Dengan dipimpin langsung oleh Kanit PPA Sat Reskrim Polres Seluma, Ipda Sugeng, SH bersama anggotanya. Yakni
Brigpol Lismi Hartati, SH MH, Brigpol Suparmanto, SE, Bripda David Roma P dan Bripda M Randi Al Azhiim. Pelaksanaan serah terima dilaksanakan di kantor Kejaksaan Negeri Seluma dengan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma, Eko Darmansyah, SH.
BACA JUGA:Melebar di Tikungan, Honda CRV Hantam Carry Futura Pick Up
"Alhamdulillah, untuk tersangka atas nama AT hari ini telah dilakukan serah terima tahap II. Sudah diserahkan tersangka dan barang bukti ke JPU. Setelah berkas dinyatakan lengka (P21) oleh JPU Kejaksaan Negeri Seluma," sampai Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prastyo, SIK MH melalui Kasat Reskrim, AKP Dwi Wardoyo, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma diruang kerjanya.
Dikatakan Dwi, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/87/XII/ 2023 /SPKT/Polres Seluma/Polda Bengkulu, tanggal 18 Desember 2023. Perihal dugaan tindak pidana 'Persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur dan atau pelecehan seksual fisik terhadap anak dibawah umur'. Tersangka telah mengakui perbuatannya menyetubuhi korban telah dilakukan sebanyak 4 kali.
"Tersangka kita kenakan dalam Pasal 76 D UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 81 ayat (1) dan (2) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang. Sub Pasal 76 E UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 KUHP dan atau Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 Ayat (1) huruf E dan G Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," tegasnya.