Radar Seluma.Bacakoran,co

Apakah Merokok Membatalkan Puasa?

Merokok --

 

3. Merokok Termasuk dalam Kategori Konsumsi

Beberapa ulama membandingkan rokok dengan mengonsumsi makanan atau minuman karena efeknya yang memberi kenikmatan dan menghilangkan dahaga secara sementara. Ini sejalan dengan pendapat ulama mazhab Syafi’i, Maliki, Hanafi dan Hanbali yang menyatakan bahwa sesuatu yang masuk ke dalam tubuh, baik berupa makanan, minuman, maupun zat lain yang memberikan efek tertentu, dapat membatalkan puasa.

 

Fatwa Ulama dan Lembaga Islam

 

Banyak lembaga Islam di dunia, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI), Al-Azhar Mesir dan Lembaga Fatwa Arab Saudi, telah mengeluarkan fatwa bahwa merokok membatalkan puasa. Mereka mendasarkan keputusan ini pada kaidah fiqh bahwa puasa bukan hanya menahan lapar dan haus. Akan tetapi juga menjaga diri dari hal-hal yang merusak nilai ibadah puasa.

 

Dampak Merokok terhadap Puasa dan Kesehatan

 

Selain dari segi hukum, merokok juga memiliki dampak negatif bagi kesehatan, terutama saat berpuasa. Saat tubuh tidak mendapat asupan makanan dan minuman, organ tubuh bekerja lebih keras untuk menyesuaikan diri dengan kondisi puasa. Jika seseorang merokok saat berbuka atau sebelum sahur, hal ini bisa memperburuk kondisi paru-paru dan meningkatkan risiko penyakit.

 

Berdasarkan pandangan ulama, dalil Al-Qur’an dan hadis, serta fatwa dari berbagai lembaga Islam. Merokok saat berpuasa termasuk dalam kategori yang membatalkan puasa. Oleh karena itu, bagi umat Islam yang menjalankan ibadah puasa, sebaiknya menghindari merokok agar puasanya tetap sah dan mendapat keberkahan dari Allah SWT.

 

Selain itu, momen puasa juga bisa menjadi kesempatan yang baik bagi perokok untuk berhenti merokok. Mengingat merokok memiliki dampak buruk bagi kesehatan. Dengan niat yang kuat, puasa dapat menjadi langkah awal untuk meninggalkan kebiasaan ini demi kesehatan tubuh dan kesempurnaan ibadah.(ctr)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan