Stand MPP, Bank Bengkulu Ajukan Tambahan Petugas
--
PEMATANG AUR - Bank Bengkulu Cabang Tais siap mendukung rencana pemerintah daerah Kabupaten Seluma untuk mengoptimalkan Mall Pelayanan Publik (MPP). Terlebih lagi hampir seluruh daerah saat ini sudah ada MPP. Bank Bengkulu Cabang Tais rencananya akan menempatkan petugas Teller di MPP dan juga satu mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Tetapi hal itu masih akan menunggu persetujuan dari Bank Bengkulu pusat dulu.
"Intinya kita siap mendukung rencana MPP. Namun terkait dengan penambahan petugas lagi maka kita perlu membuat pengajuan ke kantor pusat. Tidak banyak satu orang saja cukup. Kalau untuk menempatkan petugas yang di sini ke MPP saya rasa tidak. Karena kita di sini juga kekurangan petugas," kata Ekwan Kepala Bank Bengkulu Cabang Tais, kemarin.
Kepala DPMPPTSP Seluma, Arlan Aksa mengatakan bahwa instansi tersebut diundang untuk segera dilakukan MoU bersama untuk mengisi stand di kantor DPMPPTSP yang nantinya akan menjadi MPP. "19 instansi tersebut merupakan instansi yang bergerak di bidang pelayanan, ada dari Pemkab Seluma maupun instansi vertikal, termasuk juga perbankan,"ungkap Arlan.
Dilanjutkan Arlan, seharusnya undangan untuk melakukan MoU tersebut dilakukan Kamis (16/11) di ruang rapat Bupati Seluma. Namun dikarenakan ada beberapa hal teknis, akhirnya MoU harus diundur dalam waktu yang belum ditentukan.
Namun kemungkinan akan dilakukan pada pekan depan, mengingat bahwa tim dari Ortala Pemerintah Provinsi Bengkulu selaku perpanjangan tangan dari Kemenpan RB, akan meninjau DPMPPTSP setelah semuanya telah disiapkan dengan matang.
"Jadi kalau bisa di bulan ini semua instansi pelayanan telah mengisi DPMPPTSP minimal 15 stand. Barulah nanti akan ditinjau oleh Ortala Pemprov sebelum akhirnya diambil keputusan apakah MPP sudah layak diresmikan pada 2024 nanti,"ucap Arlan Aksa.
Arlan menambahkan, bahwa saat ini sudah ada beberapa instansi yang mulai mengisi di stand yang telah disiapkan DPMPPTSP Seluma, termasuk BPJS Ketenagakerjaan, Dinas Dukcapil, Dinas Perpusatakaan dan Arsip serta beberapa instansi lainnya.
Artinya saat ini di kantor DPMPPTSP sudah bisa melakukan pembuatan dan perbaikan dokumen kependudukan dan catatan sipil, termasuk pula pembuatan dan perbaikan e-KTP, KK, Akta Kelahiran, dan beberapa layanan Dukcapil lainnya.(adt)