20 Persen Alokasi Ketahanan Pangan Desa

Hamdan Syarbaini,S.Sos--
Koranradarseluma.net - Dalam pengalokasian Dana Desa (DD) tahun 2025 ini harus diperhatikan adalah alokasi 20 persen untuk program ketahanan pangan. Anggaran ini harus dialokasikan dalam APBDes setiap desa. Untuk itu, Inspektur Inspektorat Daerah (IPDA) Kabupaten Bengkulu Selatan, Hamdan Syarbaini,S.Sos mengingatkan Kepala desa (Kades) untuk menggunakan Dana Desa (DD) sesuai regulasi dan tertib aturan terutama pengalokasian anggaran untuk ketahanan pangan desa.
BACA JUGA:Perjuangkan Pembangunan, Bidang PSI Bersama Sekda Sambangi BWS Sumatera VII Bengkulu
"Program ketahanan pangan desa harus sejalan dengan program swasembada pangan nasional. Oleh karena itu, setiap desa perlu menentukan program yang sesuai dengan kondisi setempat, melalui hasil musyawarah desa,"ujar Hamdan.
BACA JUGA:Inovasi Pelayanan Perizinan dengan Gerakan Pelayanan Langsung
Dikatakan Hamdan, program ketahanan pangan desa harus diperhatikan betul-betul, karena sejalan dengan program pemerintah pusat. Selain itu, menekankan pentingnya tertib administrasi dalam pengelolaan Dana Desa, agar tidak ada kesalahan administrasi yang berpotensi menjadi masalah hukum di kemudian hari. "Tertib administrasi itu penting menghindari hal yang tak diinginkan,"pungkas Hamdan.
Ia juga berharap kepala desa di BS tidak berhadapan dengan hukum akibat kesalahan dalam menjalankan program. Maka dari itu, pentingnya koordinasi yang baik dengan semua pihak untuk memastikan program desa, khususnya ketahanan pangan, berjalan sesuai aturan. "Inspektorat pada perinsipnya siap membina para Kades agar program yang direncanakan dapat berjalan dengan baik,"gumam Hamdan.
Hamdan optimis dari 142 desa di Bengkulu Selatan mampu menjalankan program ketahanan pangan dengan baik. Jika seluruh desa konsisten dalam pelaksanaannya. "Program swasembada pangan nasional yang dicanangkan pemerintah pusat dipastikan dapat terwujud di Bumi Sekundang Setungguan. Melalui ketahanan pangan desa,"demikian Hamdan.(yes)