Radar Seluma.Bacakoran,co
Banner Bawaslu Seluma

Tujuh Warga, Klaim Memiliki Lahan di Kawasan Pembebasan Lahan Pemkab Seluma

Kasi pidsus Kejaksaan Negeri Seluma--Koranradarseluma.net

Koranradarseluma.net - Lokasi pembebasan lahan perkantoran Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma pada tahun 2009, 2010 hingga tahun 2011 yang berada di kawasan Pematang Aur, Kelurahan Talang Saling, Kecamatan Seluma Kota. Dalam kasus dugaan Mark Up yang masih ditangani oleh tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma. 

Ternyata di lokasi lahan tersebut diklaim oleh tujuh warga yang bersikukuh memiliki lahan di lokasi kawasan pembebasan lahan yang masih ditangani oleh tim Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma.

"Iya benar, ada tujuh warga yang mengklaim memiliki lahan di sekitar lokasi pembebasan lahan," sampai Kejari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.

Diterangkan Gufroni, terkait dengan adanya fakta tersebut. Pihaknya mengakomodir semua fakta-fakta yang ada di lapangan. Terkait dengan adanya warga yang mengklaim memiliki lahan dilokasi pembebasan lahan perkantoran Pemkab Seluma. Apakah lahan tersebut milik Pemda seutuhnya, atau disekitar lokasi tersebut terdapat lahan milik masyarakat.

"Yang jelas, pada intinya kami mengakomodir semua fakta-fakta informasi yang ada di lapangan. Artinya, kami tidak bisa mengatakan lahan tersebut milik Pemda semua atau lahan ini milik masyarakat," tegasnya.

Gufroni juga menegaskan, jika dalam penanganan kasus tersebut. Pihaknya masih akan menggali fakta-fakta, dengan akan melakukan floating ulang dengan dihadiri oleh masyarakat. Tak hanya itu, tim Pidsus Kejaksaan Negeri juga akan memintai keterangan terhadap masyarakat yang mengklaim memiliki lahan di seputar pembebasan Lahan.

Ke tujuh warga yang mengklaim memiliki lahan di sekitar lokasi pembebasan lahan perkantoran Pemkab Seluma tersebut bervariasi. Rata-rata ketujuh masyarakat mengklaim memiliki lahan seluas lebih dari 1 hektar. Masyarakat memiliki sejarah tanah yang dimilikinya di sekitar lokasi pembebasan lahan.

"Kami masih menganalisa dengan tim penyidik, untuk mengumpulkan dimana niat jahatnya. Kalau masyarakat yang bohong ya ada konsekuensi hukumnya. Begitu juga Pemda, kalau Pemda yang manipulatif ada konsekuensi nya," pungkasnya.

Diketahui, pada kegiatan pembebasan lahan tahun 2009 hingga tahun 2011 lalu dilaksanakan dengan sumber dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Seluma tahun 2009, 2010 hingga APBD tahun 2011. Dengan total anggaran sebesar kurang lebih Rp 11 miliar.

Dari total anggaran pembebasan lahan perkantoran Pemkab Kabupaten Seluma tersebut bervariasi. Dalam proses tiga tahun tersebut. Dalam proses pembahasan lahan yang dilakukan di tiga tahun tersebut. Diduga tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Atau adanya dugaan Mark Up.

Terkait dengan letak lokasi pembebasan lahan perkantoran Pemda Kabupaten Seluma tersebut terletak di  Pematang Aur Kelurahan Talang Saling, Kecamatan Seluma Kota. Yakni, lokasi lahan mulai dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Dinas Sosial (Dinsos), Kominfo, Pemukiman dan Perhubungan (Perkimhub), Dinas Lingkungan Hidup, hingga ke lokasi kantor Dinas Perikanan Kabupaten Seluma.

Sedangkan untuk total luas lahan pembebasan lahan perkantoran Pemda Kabupaten tersebut seluas kurang lebih 55 Hektar. Dengan rincian, pada tahun 2009 seluas kurang lebih 20 hektar, tahun 2010 seluas kurang lebih 16,5 hektar. Serta pada tahun 2011 seluas kurang lebih 18 hektar

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan