Jaksa Tunggu Pengembalian KN Rp 600 Juta, Kasus Sekretariat DPRD Seluma Tahun 2021
Kasi pidsus Kejaksaan Negeri Seluma--radarseluma.bacakoran.co
Dengan adanya pengembalian KN, tidak menutup kemungkinan bisa menjadi pertimbangan Majelis Hakim pada saat menjatuhkan vonis hukuman nantinya.
"Pengembalian ini merupakan itikad baik para terdakwa. Hingga saat ini pengembalian masih akan kita tunggu hingga sebelum masa penuntutan," ujarnya.
Dalam proses kasus tersebut diketahui pada Senin (12/2) yang lalu. Penyidik Kejaksaan Seluma telah melakukan pelimpahan ketiga tersangka berikut Barang Bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara simbolis.
Dalam proses pelimpahan dihadiri langsung oleh Penasehat Hukum (PH) tersangka. Dengan adanya hal ini, maka perkara naik ke Tahap II lantaran berkas sudah dinyatakan lengkap oleh JPU Kejaksaan Negeri Seluma. Dan saat ini ketiga tersangka masih dititip di rutan Mapolres Seluma.
"Saat ini berkas sudah kita serahkan kepada JPU. Penyerahan tersebut juga dihadiri oleh PH dari tersangka," tegasnya.
Selanjutnya pihak JPU Kejaksaan Negeri Seluma akan segera melakukan penyusunan dakwaan. Jika tidak ada perubahan dalam waktu dekat. Tepatnya dalam kurun waktu 15 hari kedepan, JPU akan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kelas IA Bengkulu untuk segera di adili.
"Sekitar 2 minggu berkas diteliti oleh JPU, sebelum akhirnya nanti dilimpahkan ke PN Tipikor Kelas I A Bengkulu," tambahnya.
Dimana sebelumnya, Kejaksaan Negeri Seluma telah menetapkan tiga orang tersangka yang bertanggungjawab atas KN yang muncul dalam pengusutan dugaan korupsi pada dana belanja rutin. Yakni pada anggaran Setwan Kabupaten Seluma tahun anggaran 2021 yang lalu.
Penetapan ini dilakukan setelah sebelumnya jaksa melakukan pemeriksaan panjang yang melibatkan hingga 143 saksi, baik dijajaran internal maupun eksternal Setwan Kabupaten Seluma.