Berkurang Rp 108 Miliar, Transfer dari Pusat Dibabat Habis, Pemkab Seluma Segera Tindaklanjuti Inpres
Sekdakab Seluma, H Hadianto--radarseluma.bacakoran.co
Koranradarseluma.net - Kebijakantindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD tahun anggaran 2025, yang dikeluarkan oleh Presiden Prabowo Subianto sejak 22 Januari 2025. Bakal berdampak besar bagi Kabupaten Seluma. Pasalnya berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 tahun 2025 anggaran Pemerintah Daerah (Pemda) Seluma dibabat hingga Rp108 miliar.
Terkait dengan hal itu Sekda Seluma H Hadianto, SE, MM, M.Si menyampaikan dalam waktu dekat akan dilaksanakan rapat dengan seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). "Terkait dengan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 dan KMK Nomor 29 Tahun 2025 secepatnya kita akan bahas rapat bersama dengan seluruh OPD," kata Sekda, kemarin (5/2).
Sekda menyampaikan lagi setelah rapat bersama seluruh OPD selanjutnya hasil kesepakatan akan disampaikan kepada legislatif untuk selanjutnya menjadi dasar pergeseran anggaran di awal. "Sehubungan dengan ini maka dipastikan tranfser keuangan ke daerah mengalami perubahan. Inilah yang nanti akan kita bahas bersama. Jika mengacu pada Inpres Nomor 1 Tahun 2025 maka ada beberapa point yang akan dikurangi seperti perjalanan dinas," jelasnya.
Dia menuturkan, pemangkasan anggaran ini berlaku hampir merata di semua kementerian, lembaga, dan daerah sehingga bukan sesuatu yang perlu dikhawatirkan hanya oleh Pemerintah Kabupaten Seluma.
Melalui Inpres ini, Presiden mengarahkan sejumlah pejabat negara, mulai dari para Menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, hingga Gubernur, Bupati, dan Wali Kota untuk melaksanakan langkah-langkah efisiensi anggaran di berbagai sektor.
Adapun poin pokok dari arahan Inpres tersebut, yaitu penetapan target efisiensi anggaran sebesar Rp306,69 triliun, terdiri atas Rp256,1 triliun dari anggaran kementerian/lembaga, Rp50,59 triliun dari transfer ke daerah.
Lebih lanjut, Presiden Prabowo juga menginstruksikan terkait dengan pembatasan belanja non-prioritas. Gubernur, bupati, dan wali kota diminta untuk membatasi belanja seremonial, studi banding, dan perjalanan dinas, dengan pengurangan perjalanan dinas hingga 50%.
Selain itu, efisiensi juga menyasar belanja honorarium serta kegiatan pendukung yang tidak memiliki output terukur juga dibatasi.