Advokad Senior Sebut Kasus BTT Tidak Diproses Secara Utuh
Sidang kasus BTT BPBD Seluma--radarseluma.bacakoran.co
Bacoan Jemo Kito - Advokat Senior, MAde Sukiade, SH, yang merupakan pengacara Konsultan Pengawas Novian Hadinata, mengaku bahwa kasus ini tidak diproses secara utuh. Dari persidangan yang dilakukan Senin(12/2) kemarin, penggalian terhadap kasus ini belum tuntas. Made mengaku tidak puas dengan pemeriksaan terhadap saksi Bupati Seluma, Erwin Octavian, SE.
Made menilai ada kesan dalam kasus ini, lempar batu sembunyi tangan. Dimana ada SK yang dikeluarkan terhadap kegiatan ini. ''Selaku kepala daerah, Bupati memiliki kewajiban atas pekerjaan yang dilaksanakan tersebut. Seperti surat keputusan bupati dan keluarnya surat perintah pencairan dana (SP2D0,''tegasnya.
Ditegaskan Made, bahwa pekerjaan ini dikerjakan berdasarkan SK bupati soal tanggap darurat. ''Tanpa ada SK bupati itu, tidak ada pekerjaan ini,''tegasnya.
BACA JUGA:Minta Keringanan, Terdakwa Kasus BTT Kembalikan Kerugian Negara Rp 420 Juta
Seperti diketahui, Bupati Seluma, Erwin Octavian mengakui dia yang mengeluarkan SK. Namun menurut Bupati, SK dikeluarkan setelah ada kajian hukum dari bawahannya yakni bagian hukum.
Senin 12 Februari sidang kedua dengan agenda saksi. Dimana dalam sidang ini, ada 12 terdakwa yang diadlili. 10 diantaranya direktur CV yang menangani dana belanja tidak tetap (BTT) Seluma. 2 lagi merupakan pejabat di BPBD Seluma, yakni Kepala BPBD Seluma Mirin Ajib dan Kabid di BPBD Seluma Fauzan.
Tidak hanya Bupati Seluma, Erwin Octavian, SE yang dihadirkan sebagai saksi. Sekda Seluma, H. Hadianto serta Kepala BKD, Sumianti dan Mantan kepala BPBD, Arben juga dihadirkan sebagai saksi.