Terima Tips dari Kupu-kupu Malam, Atas Jasa Pencari Pelanggan, Tersangka TPPO di Seluma Segera Disidang
Tsk TPPO dikawal Aparat-Tri Suparman-Koranradarseluma.net
Koranradarseluma.net - Senin (3/2) unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Seluma melakukan pelimpahan atau serah terima terhadap tersangka dan Barang Bukti (Tahap II). Terhadap Muzran alias Lan (68) seorang petani warga Desa Penago 1, Kecamatan Ilir Talo. Atas kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Pelimpahan atau serah terima terhadap tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma.
"Iya untuk tersangka, perihal dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Saat ini telah kita limpahkan ke JPU Kejaksaan Negeri Seluma. Setelah berkas dinyatakan lengkap oleh JPU Kejaksaan Negeri Seluma," sampai Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prastyo, SIK MH melalui Kasat Reskrim, AKP Prengki Sirait, SH didampingi penyidik, Bripka Meki Ronandar, SH saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Dalam pelimpahan terhadap tersangka, terlihat diberikan pengawalan ketat oleh anggota Unit PPA Satreskrim Polres Seluma. Dengan dipimpin langsung oleh Kanit PPA, Ipda Bambang Ilyadi, SH beserta lima anggota Unit PPA, Bripka Meki Ronandar, SH. Tersangka diterima langsung oleh pihak JPU Kejaksaan Negeri Seluma, Eko Darmansyah, SH.
BACA JUGA:Belum Diangkat PPPK, Honorer Lama Tetap Digaji, Dilarang Perekrutan Baru
"Tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO atau Pasal 12 Undang-Undang TPKS atau Pasal 296 KUHPidana," tegasnya.
Berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor : LP/A/03/XI/2024/SPKT/ Res Seluma/polda Bengkulu, tanggal 6 November 2024. Kronologis pengungkapan kasus TPPO telah terjadi pada Selasa (6/11) malam, sekira Pukul 22.30 wib. Bermula saat anggota Unit PPA Satreskrim Polres Seluma mendapatkan informasi bahwa telah terjadi dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di rumah warga yang berlokasi di Dusun Air Batuan Desa Penago I, Kecamatan Ilir Talo.
Mendapatkan informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Seluma, AKP Prengki Sirait, SH bersama tim langsung menuju ke lokasi tersebut. Setibanya di lokasi, personil langsung melakukan penggerebekan terhadap rumah dimaksud. Pada saat dilakukan penggerebekan, didapati bahwa pada salah satu kamar di rumah tersebut sedang terjadi kegiatan perdagangan orang.
Saat itu ditemukan seorang wanita yang mengaku sebagai pekerja seks dan dirinya menerima bayaran dari tamu yang dilayaninya sebesar Rp 300 ribu. Dimana dari hasil bayaran tersebut, uang sebesar Rp 50 ribu diberikan kepada pemilik rumah untuk setiap tamu yang dilayaninya. Atas perbuatan tersebut, tersangka pun langsung digelandang ke Mapolres Seluma