PEMATANG AUR - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Seluma Anang Erma Dona mengatakan, pemberitahuan memilih atau formulir C6 akan disampaikan paling lambat pada H-3 hari pemungutan suara atau pada hari Minggu (11/2).
Pemberitahuan ini diantarkan oleh petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) setempat ke alamat masing-masing warga.
Namun dijelaskannya yang mendapatkan undangan untuk memilih hanyalah masyarakat yang terdaftar dalam Daftar Pemilihan Tetap (DPT).
Sedangkan yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) tidak akan menerima formulir C6.
"Formulir C pemberitahuan, isinya tentang data tempat pemungutan suara (TPS), alamat TPS dan ini pemberitahuannya. Bagi yang masuk dalam DPTb maka dia tidak menerima undangan.
Begitu surat pindah memilihnya ke luar sudah ada langsung pemberitahuan tentang TPS mana tempat memberikan hak suara," kata Komisioner KPU Seluma Anang Erma Dona, kemarin (12/2).
BACA JUGA:Istithaah Belum Keluar, 7 CJH Sempat Terlambat Pelunasan BPIH
Lalu kemudian, kalau misal tidak sampai undangannya, atau saat KPPS datang ke rumah mengantarkan undangan namun masyarakatnya sedang tidak di tempat maka pemilih bisa mendatangi ketua RT atau ketua RW masing-masing. "Kalau sudah masuk DPT pasti sudah terima pemberitahuan untuk memilih. Kalau tidak terima silakan koordinasi ke PPS atau ke KPU Seluma langsung," jelasnya.
Namun, untuk memastikan lokasi TPS, Dona menyarankan agar pemilih melakukan pengecekan secara online terlebih dulu di laman cekdptonline.kpu.go.id.
Setelah mendapatkan kepastian informasi lokasi TPS melalui laman tersebut, maka pemilih bisa langsung pergi ke alamat TPS yang dimaksud.
Dona memastikan, pemilih yang tidak mendapat formulir C6 tetap bisa dilayani jika memang terdaftar di TPS yang dimaksud. Syaratnya, pemilih datang dengan membawa dokumen kependudukan. Cek DPT online ini sudah dilakukan pemuktahiran data pemilih, sudah difasilitasi ke pemilih, untuk bisa lihat sudah terdaftar belum di DPT.