Gesit, TPP Bulan Desember Sudah Dibayarkan, Item Gagal Bayar Lainnya Bahkan Belum Reviu

Jumat 31 Jan 2025 - 17:18 WIB
Reporter : Andry Dynata
Editor : Erlin Marfiansya

Koranradarseluma.net - Berbeda dengan kegiatan fisik dan item lain yang gagal bayar. Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bulan Desember 2024 yang gagal bayar sudah dibayarkan mulai dari Jumat 24 Januari 2025 lalu. Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Seluma Sumiati, SE, MM menyampaikan pada tahap awal ada 19 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang cair.

Kemudian sisanya sudah disalurkan usai libur dan cuti bersama. "Untuk TPP bulan Desember yang gagal bayar, sudah kita salurkan," kata Sumiati, kemarin (31/1).

Untuk total anggaran TPP bulan Desember 2024 dikatakan Sumiati sebesar Rp3,9 miliar dengan penerima 3.000 an Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma.

Pemerintah daerah bisa melakukan pembayaran TPP yang gagal bayar ini karena keuanganan yang bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH) pemerintah pusat senilai Rp7,2 miliar sudah diterima. Sedangkan DBH dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) tahun 2024 sampai dengan saat ini belum ada penyaluran.

Sedangkan untuk tambahan Penghasilan Tetap (Siltap) yang juga gagal bayar pada tahun 2024 dikatakan Sumiati sedang dalam proses. "Untuk tambahan Siltap sedang dalam proses kita juga sedang menunggu pergesaran dari pemerintah pusat," jelasnya.

Terlepas dari itu, Sumiati menyampaikan pihaknya hanya melakukan pembayaran sesuai dengan ketersediaan dana dan pengajuan dari OPD. Khusus untuk yang gagal bayar dikatakannya tetap menunggu hasil reviu dari Apip. "Selain itu kita akui saat ini ada gangguan sistem," tukasnya.

Seperti yang dikabarkan sebelumnya, Pemda Seluma mengalami gagal bayar senilai Rp28 miliar yang meliputi TPP dan lainnya. Kegiatan gagal bayar ini sesuai mekanisme peraturan yang berlaku bisa dibayarkan dengan proses reviu Apip. "Untuk fisik kita menunggu hasol reviu dari Apip," imbuhnya.

Sementara untuk besaran TPP pada tahun 2025 ini, sama seperti tahun 2024. Artinya tidak ada perubahan besaran yang diterima oleh setiap PNS sesuai dengan jabatannya. Yakni untuk jabatan Eselon II B sebesar Rp10 hingga Rp12 juta, jabatan staf ahli Rp7 juta, jabatan eselon III a Rp 6 juta sampai Rp7 juta, jabatan eselon III b sebesar Rp4 juta sampai Rp5,5 juta. Serta jabatan eselon IV sebesar Rp 2 juta sampai Rp2,5 juta. Untuk total keseluruhan ASN yang menerima TPP di Kabupaten Seluma sebanyak 3.361 orang

Kategori :