Gesit, KUA PPAS 2025 Disepakati
Kesepakatan bersama, KUA PPAS--radarseluma.bacakoran.co
Koranradarseluma.net - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seluma, kemarin (7/8) menggelar rapat paripurna dengan agenda kesepakatan bersama dengan eksekutif terkait dengan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS).
Dalam kesempatan ini Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Seluma melalui juru bicaranya Sudi Hermanto menyampaikan bahwa pihaknya telah menyelesaikan tugasnya dalam membahas Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025 yang diharapkan berguna bagi masyarakat Kabupaten Seluma selama dua hari.
Pembahasan Rancangan KUA PPAS Tahun Anggaran 2025 ini dilakukan oleh Banggar DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Seluma.
"Sebelumnya Banggar bersama dengan TAPD sudah membahas KUA PPAS Selama dua hari," kata Sudi, kemarin.
Pembahasan yang dilakukan oleh Banggar DPRD bersama TAPD telah diambil kesimpulan untuk selanjutnya menjadi kesepakatan bersama.
Berdasarkan hasil pembahasan Banggar tersebutlah maka pada dasarnya DPRD Seluma menyepakati dan menyetujui terhadap rancangan KUA-PPAS tahun anggaran 2025 menjadi KUA-PPAS tahun anggaran 2025 yang selanjutnya akan menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam menyusun perubahan rencana kerja dan anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah tahun 2024.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Seluma Drs Gustianto seusai penandatanganan dan penyerahan nota kesepakatan bersama antara kepala daerah dan DPRD terhadap rancangan KUA-PPAS tahun 2025 menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah mengagendakan sidang paripurna.
Dikatakannya, penyusunan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 telah disinergikan dengan prioritas daerah yang terdapat dalam Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Perubahan RKPD) Tahun Anggaran 2025 melalui proses sinkronisasi dengan prioritas nasional dan provinsi.