"Modus Operandi, pelaku memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk Tanaman Jenis Ganja dan atau Tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat Narkotika Golongan I berbentuk Tanaman Jenis Ganja," terangnya.
Dilanjutkan Waka Polres, mendapat informasi dari tersangka HS. Tim Opsnal Satresnarkoba pun langsung menggerebek di kediaman AS. Dari keterangan tersangka AS, barang haram tersebut diperolehnya dari temannya seorang petani kopi di kawasan Bengko, Kabupaten Rejang Lebong.
Dari pengungkapan kasus ini, Polisi berhasil mendapatkan sejumlah barang bukti narkotika golongan I jenis ganja sebanyak 10,38 gram. Dan 2 unit handphone milik kedua tersangka.
"Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 111 Ayat (1) Junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Serta dipidana denda paling sedikit delapan ratus juta rupiah dan paling banyak 8 Miliar," pungkasnya.(ctr)