Koranradarseluma.net - Masih ingat kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (pembegalan payu dara) yang dilakukan oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga kesehatan (Nakes) di Puskesmas Sukamerindu yang baru diangkat bulan Mei 2024 yang lalu. Yakni diketahui bernama Eko Saputra (28) warga Desa Air Periukan, Kecamatan Air Periukan Kabupaten Seluma. Pada saat ini tersangka telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma.
Pelimpahan atau serah terima terhadap tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dilakukan. Setelah berkas dinyatakan lengkap P21 oleh pihak Kejaksaan Negeri Seluma. Terkait kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (pembegalan payu dara), terhadap korban berinisialkan AN (27) yang masih berstatus gadis, warga salah satu desa yang berada di wilayah Kecamatan Talo Kecil.
"Untuk perkara pelecehan seksual telah kita lakukan serah terima hari ini," sampai Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH melalui Eko Darmansyah, SH selaku JPU saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Dalam pelimpahan terhadap tersangka terlihat diberikan pengawalan ketat oleh Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Seluma. Dengan dipimpin langsung oleh Kanit PPA, Ipda Bambang Ilyadi, SH bersama anggotanya Aipda Meki Ronandar, SH dan anggota lainnya. Dengan diterima langsung oleh JPU Kejaksaan Negeri telah, Eko Darmarsyah, SH. Pelimpahan dilakukan pada Kamis (16/1) siang di kantor Kejaksaan Negeri Seluma.
Pada saat dilimpahkan ke JPU Kejaksaan Negeri Seluma. Tersangka dilakukan penahanan oleh pihak JPU Kejaksaan Negeri Seluma. Walaupun diketahui sebelumnya tersangka tidak dilakukan penahanan oleh pihak Unit PPA Satreskrim Polres Seluma yang hanya dikenakan wajib lapor.
"Untuk tersangka di kita, kita lakukan penahanan selama 20 hari kedepan," tegas Eko. Eko juga menjelaskan, usai dilakukan pelimpahan. Dalam waktu dekat berkas tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tais. Untuk proses persidangan. Tersangka dikenakan pada Pasal Alternatif. Yakni, Pasal 289 KUHPidana dan atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Sekedar mengingatkan, jika aksi dugaan pembegalan payu dara tersebut diduga dilakukan oleh tersangka yang merupakan oknum tenaga PPPK Kesehatan di Puskesmas Sukamerindu. Bahkan baru menempati rumah Polindes di Desa Napalan, Kecamatan Talo Kecil.
Aksi dugaan pembegalan payudara tersebut telah terjadi pada Rabu (25/9) sore, sekitar Pukul 15.00 wib. Kronologis kejadian bermula pada saat korban (AN) bermaksud ingin pulang dari kantor tempatnya bekerja. AN mengendarai sepeda motor seorang diri dari arah Kota Tais menuju ke arah Kecamatan Talo Kecil.
Hanya saja, saat dalam perjalanan. Tepatnya saat berada di sawangan perkebunan atau jalan lintas yang jauh dari pemukiman warga. Yakni antara Desa Simpang Tiga Pagar Gasing, Kecamatan Talo berbatasan dengan Desa Napalan Kecamatan, Talo Kecil. Tiba-tiba sepeda motor korban dipepet oleh pelaku yang melaju dari arah belakang korban.
Setelah memepet sepeda motor korban. Terduga pelaku yang saat itu menggunakan sepeda motor jenis Honda Scoopy bernomor polisi BD 5236 PT, langsung memegang bagian sensitif tubuh korban dan mendahului korban.
Hal tersebut sontak membuat korban terkejut. Hingga korban yang merasa dilecehkan atas ulah pelaku. Korbanpun langsung mengejar pelaku hingga korban menabrakkan sepeda motor yang dikendarai oleh pelaku. Hingga membuat pelaku dan juga korban tersungkur masuk ke dalam siring.
Saat itu, warga dan pengendara lainnya yang berada di sekitar lokasi dan melihat kejadian tersebut langsung memberikan pertolongan terhadap korban. Dengan mencabut dan mengamankan kunci sepeda motor milik pelaku agar tak kabur.