Koranradarseluma.net - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPAPPKB) Seluma saat ini sedang melakukan pendampingan terhadap dua orang korban anak. Satu kasus di Kecamatan Ilir Talo dan satu lagi di Kecamatan Ulu Talo. Untuk yang di Kecamatan Ilir Talo anak korban pelecehan baru berumur 2,5 tahun. Sedangkan untuk di Kecamatan Ulu Talo korban anak berumur 15 tahun dengan pelaku merupakan ayah tiri.
"Sepanjang tahun 2024 kita melakukan pendampingan terhadap 41 kasus. Meliputi 20 kasus yang korbannya merupakan anak dan 21 kasus perempuan. Saat ini sudah 7 kasus dalam proses persidangan di pengadilan. Kemudian tiga kasus sudah vonis. Sedangkan sisanya sedang dalam proses. Kemudian pada tahun 2025 ini kita melakukan pendampingan terhadap dua kasus," kata Plt Kepala DPPAPKB Seluma Yusnaini, kemarin (16/1).
Dalam mengatasi permasalah masih tingginya angka kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi di Kabupaten Seluma.
Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak Seluma melakukan pendampingan dalam penyelesaian masalah yang tengah dihadapi perempuan dan anak.
Dengan menyediakan lembaga bantuan hukum gratis dan psikolog dalam upaya menyembuhkan psikologis korban kekerasan baik itu perempuan maupun anak.
"Kita juga mengimbau kepada masyarakat apabila ada menemukan korban atau mengalaminya segera koordinasi dengan kami. Karena kami akan melakukan pendamping baik kepada anak maupun perempuan," tukasnya.
Tidak hanya itu jika perlu psikolog maka DPPAPPKB juga akan bantu termasuk juga lembaga bantuan hukum.
Dirinya juga mengharapkan agar orangtua terus memantau anaknya agar terhindar dari hal yang tidak diinginkan. Agar sedari dini bisa melakukan pencegahan. "Untuk anak akan kita lakukan pendampingan sampai dengan dewasa. Namun apabila korbannya anak perempuan maka akan terus kita lakukan pendampingan hingga persoalan selesai," tutupnya.