Fasilitas negara yang dilarang yaitu sarana mobilitas, seperti kendaraan dinas yang meliputi kendaraan dinas pejabat negara dan kendaraan dinas pegawai, serta alat transportasi dinas lainnya. Selain itu, gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik pemerintah, milik pemerintah daerah, kecuali daerah terpencil yang pelaksanaannya harus memerhatikan prinsip keadilan. Pejabat negara juga tidak boleh menggunakan sarana perkantoran, radio daerah dan sandi/telekomunikasi milik pemerintah daerah, dan peralatan lainnya.
Selalin dilarangan menggunakan Fasilitas Negara untuk kampanye. Bagi Pejabat Negara atau pejabat lainnya dilarang melakukan tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu calon atau pasangan calon. Larangan ini mencakup penggunaan fasilitas negara, fasilitas jabatan, maupun program-program pemerintah.