Bacoan Jemo Kito - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menetapkan cuti bersama sebanyak tujuh kali bagi aparatur sipil negara (ASN) pada 2024.
Kebijakan itu dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024.
Yang mana dalam Keppres tersebut menetapkan cuti bersama pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2024.
Ini menjadi kabar baik khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN)karena ada 5 hari cuti di Februari 2024 ini termasuk dengan Pemilihan Umum (Pemilu) tanggal 14 Februari.
Total pada Februari 2024 ini, ada 5 hari libur dan cuti berurutan, dimulai pada tanggal 8-11 Februari dan 14 Februari 2024. "Untuk Pemilu sudah diatur melalui Keppres Nomor 10 Tahun 2024.
BACA JUGA:Bawaslu Seluma Gelar Workshop TOT Jelang Pemilu 2024
BACA JUGA: Usai Pemilu 2024, Mantan Bupati Ancam Gusur Patung Kuda
Sehingga dalam pelaksanaan Pemilu nanti ASN di Kabupaten Seluma menyesuaikan saja. Namun tetap nanti menunggu instruksi dari pimpinan bagi yang ditugaskan untuk memantau Pemilu di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS)," kata Asisten III Riduan Sabrin, kemarin.
Pemerintah Daerah (Pemda) Seluma mengimbau agar tidak menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye.
Asisten III Sekretariat Daerah (Setda) Seluma Riduan Sabrin, selain itu juga mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemda Seluma untuk tetap menjaga netralitas.
"Diimbau agar tidak menggunakan fasilitas negara untuk kampanye. Termasuk juga untuk yang pinjam," kata Riduan Sabrin, kemarin (4/12).
Imbauan tersebut menindaklanjuti surat dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia (RI) terkait dengan imbauan netralitas ASN dan juga larangan penggunaan program dan fasilitas negara untuk kampanye.
"Berdasarkan surat dari Bawaslu, ASN diminta menjaga netralitas. Dan program maupun fasilitas negara tidak boleh digunakan untuk kampanye," sambungnya.
BACA JUGA:Jelang Pilleg, Bawaslu Seluma Ingatkan Netralitas Penyelenggara dan Pengawas Pemilu