Bawaslu Sarankan APK Dilepas Mandiri
Ketua Bawaslu Seluma, Gandi Indah Jaya, S.Sos--radarseluma.bacakoran.co
NAPAL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Seluma akan menyurati Partai Politik (Parpol) untuk menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) mendekati masa tenang atau masa kampanye berakhir nanti.
Bawaslu mengharapkan agar pada saat masa tenang tidak ada lagi kegiatan yang bersifat kampanye. Ketua Bawaslu Seluma Gandi Indah Jaya mengatakan pihaknya tetap akan mengutamakan langkah persuasif. Melalui surat meminta kepada Parpol untuk membongkar sendiri APK yang masih terpasang.
"Kita berharap agar pada saat masa tenang tidak ada lagi APK. Kita akan surati dan meminta agar dilepas dengan sendiri," kata Gandi, kemarin.
Meski ada skenario penertiban APK Gandi mengatakan memberikan kesempatan bagi peserta pemilu untuk melakukan penurunan sendiri.
BACA JUGA:Elak Fuso, Ayla Tabrak Pengendara Motor dan Warung Manisan
"Agar bisa diturunkan secara mandiri. Sehingga pada waktunya, tidak ada lagi APK yang masih terpasang. Apabila masih ada maka akan kita lakukan penertiban,” tuturnya.
Selain itu, Gandi mengatakan Bawaslu Seluma bersama jajarannya akan menyurati peserta Pemilu, untuk menurunkan APK secara mandiri. Sebelum, dilakukan penertiban keseluruhannya.
“Kita akan surati peserta pemilu dan pemerintah sebagai pihak melakukan penertiban, dilakukan Satpol,” jelasnya.
Gandi mengatakan setelah ditertibkan akan dilakukan pendataan, dokumentasi hingga dilakukan pemusnahan APK, yang ditertibkan tersebut.
Masa tenang akan dilaksanakan setelah masa kampanye selesai. Berdasarkan ketetapan KPU, jadwal masa tenang Pemilu 2024 yakni 11-13 Februari 2024.
Masa tenang berlaku setelah agenda kampanye Pemilu. Kampanye adalah kegiatan peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra diri peserta Pemilu.
Dalam Pasal 24 ayat 3 PKPU Nomor 23 Tahun 2018, masa tenang Pemilu berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara.(adt)