koranradarseluma.net - Camat Ulu Talo bersama para kepala desa (kades) dari seluruh desa di Kecamatan Ulu Talo mengadakan rapat koordinasi terkait percepatan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2025. Kegiatan tersebut berlangsung di aula kantor kecamatan dengan agenda utama menyusun strategi optimalisasi pelaksanaan program desa. Disampaikan Camat Ulu Talo Kardiman, MM di konfirmasi kemarin (13/1) mengatakan rapat ini pembahasan percepatan APBDes juga menekankan pentingnya penyusunan APBDes yang tepat waktu dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Penyusunan APBDes harus mengutamakan kebutuhan masyarakat, meningkatkan transparansi, dan memperhatikan sinergi antara program desa dengan prioritas pemerintah daerah,” terang.
Rapat juga membahas evaluasi pelaksanaan APBDes tahun sebelumnya, kendala yang dihadapi, dan solusi untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan anggaran desa di tahun mendatang. Para kades diberikan pemahaman mengenai regulasi baru yang terkait pengelolaan dana desa agar sesuai dengan kebijakan yang berlaku. Camat Ulu Talo mengingatkan pentingnya kolaborasi antar-desa untuk mendukung program-program unggulan kecamatan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh. Diharapkan seluruh desa di Kecamatan Ulu Talo dapat menyelesaikan penyusunan APBDes 2025 tepat waktu, sehingga pelaksanaan program pembangunan dapat berjalan dengan optimal mulai awal tahun.
Tujuan rapat percepatan penyusunan APBDes 2025 memastikan penyusunan tepat waktu, agar Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2025 dapat disusun dan disahkan sesuai jadwal, sehingga pelaksanaan program pembangunan dapat dimulai lebih awal. Menyinkronkan program kerja desa dengan kebijakan dan prioritas pembangunan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten. Memastikan bahwa penyusunan dan pengelolaan APBDes dilakukan secara transparan, sesuai dengan regulasi yang berlaku. Mengevaluasi pelaksanaan APBDes tahun sebelumnya, mengidentifikasi kendala, dan mencari solusi untuk memperbaiki pelaksanaan anggaran di masa depan. Memberikan pemahaman kepada kepala desa dan perangkat desa mengenai regulasi baru, mekanisme pelaporan, serta pengelolaan anggaran secara baik.
Mengarahkan penggunaan anggaran desa untuk program-program yang berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, pembangunan infrastruktur, dan pengembangan ekonomi desa.(apr)
BACA JUGA:Harga TBS Kelapa Sawit Terus Turun, Kini Harga di RAM Rp2.300
BACA JUGA:Masyarakat Talo Keluhkan Pemadaman Listrik, Pelaku Usaha Merasa Dirugikan