koranradarseluma.net - Jakarta mengalami perubahan signifikan dalam status administratifnya, dari Daerah Khusus Ibukota Jakarta (DKI Jakarta) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Perubahan ini memunculkan berbagai pertanyaan mengenai apa itu DKJ, alasan perubahan tersebut, hingga dasar hukumnya.
Sebagaimana diketahui, Jakarta sebelumnya dikenal sebagai DKI Jakarta, kini bertransformasi menjadi DKJ. Berikut penjelasan mengenai apa itu DKJ, alasan perubahan tersebut, serta dasar hukum yang melandasinya.
Apa Itu Daerah Khusus Jakarta?
Daerah Khusus Jakarta (DKJ) adalah nama baru yang menggantikan DKI Jakarta, menyusul rencana pemindahan ibu kota negara. Transformasi ini bertujuan untuk mengatur ulang peran Jakarta dari pusat pemerintahan menjadi pusat ekonomi, budaya, dan bisnis. Perubahan ini juga membawa dampak langsung pada nomenklatur jabatan pemerintahan di Jakarta.
Namun demikian, status Jakarta sebagai ibu kota negara belum sepenuhnya dilepaskan. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa proses pemindahan ibu kota ke Nusantara masih menunggu keputusan presiden (keppres), yang baru akan dikeluarkan setelah infrastruktur di IKN selesai dibangun.
Selain itu, perubahan ini mencakup istilah baru untuk jabatan publik di Jakarta. Gubernur, wakil gubernur, serta anggota DPRD kini disebut sebagai pejabat DKJ. Sebutan ini juga akan digunakan dalam pilkada dan Pemilu 2024.
Dasar Hukum Perubahan Status Jakarta
Perubahan status Jakarta diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023, yang mengatur pemindahan ibu kota negara secara fisik dari Jakarta ke IKN Nusantara di Kalimantan Timur. Undang-undang ini menetapkan Nusantara sebagai ibu kota baru Indonesia.
Meskipun demikian, proses pemindahan ibu kota memerlukan waktu dan pembangunan infrastruktur di Nusantara, sehingga Jakarta tetap berfungsi sebagai ibu kota negara untuk sementara waktu.
Untuk menyelaraskan perubahan administratif ini, pada 30 November 2024, Presiden Prabowo Subianto menandatangani Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024. UU ini menggantikan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 dan mengatur tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Salah satu perubahan utama dalam UU Nomor 151/2024 adalah penggantian nomenklatur administratif Jakarta dari Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). UU ini juga membawa perubahan penting terkait jabatan publik di Jakarta. Pasal 70A hingga 70D mengatur nomenklatur baru untuk jabatan gubernur, wakil gubernur, serta anggota DPRD, DPR, dan DPD Jakarta.
Salah satu poin penting yang diatur adalah bahwa gubernur dan wakil gubernur hasil Pilkada 2024 secara otomatis akan menyandang jabatan baru sebagai gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta.
Perubahan status Jakarta dari DKI menjadi DKJ menandai babak baru dalam perjalanan administrasi dan peran kota ini dalam struktur negara. Sebagai kota yang selama ini dikenal sebagai pusat pemerintahan, Jakarta kini diarahkan untuk fokus pada perannya sebagai pusat ekonomi, budaya, dan bisnis.
BACA JUGA:Indonesia Gabung BRICS, Langkah Strategis Perkuat Pengaruh di Kancah Global
BACA JUGA:Pramono Anung dan Rano Karno Sosok yang Mampu Bawa Perubahan di Jakarta