Waka I Tunggu Bukti A1 Dugaan Honorer Siluman, Bisa Diusut Tanpa Bentuk Pansus!
Waka I Tunggu Bukti A1 Dugaan Honorer Siluman, Bisa Diusut Tanpa Bentuk Pansus!--
koranradarseluma.net - Kalau berdasarkan Tatib, untuk pembentukan pansus DPRD Seluma diharuskan 5 fraksi yang ajukan surat ke pimpinan DPRD Seluma. Namun Waka I DPRD Seluma, Syamsul Aswajar menjelaskan walaupun pansus tak terbentuk anggota DPRD Seluma masih bisa mengungkap terkait dugaan honorer Siluman.
"Bisa karena ada kewenangan yang melekat dari DPRD" singkat Syamsul. Diterangkannya lagi, kewenangan anggota DPRD Seluma untuk mengungkap dugaan honorer siluman ini bisa dilakukan, karena DPRD memiliki kewenangan pengawasan di setiap kegiatan pemerintahan yang menggunakan uang negara.
"Kewenangan pengawasan di setiap kegiatan pemerintahan yang menggunakan uang negara, Jangan di kira dengan tidak adanya pansus, DPRD tidak bisa berbuat" jelasnya.
Lanjutnya, kalau ada laporan dan ditemukan bukti A1 dalam pengangkatan PPPK di Seluma tidak sesuai aturan pimpinan DPRD akan melakukan audensi ke BKN dan Menpan - RB untuk batalkan kelulusan
"Kalau kami temukan info ini A1 ada kesalahan baik administrasi dalam tes PPPK, kami pimpinan DPRD bisa meminta audiensi atau kunjungan kerja ke BKN atau Menpan RB untuk membatalkan kelulusan, karena pengisian NIP dilakukan sekitar dibulan Mei" jelas Syamsul.
Tak main-main, Waka I ini akan terus melakukan penelusuran terus terkait kebenaran honorer siluman di Seluma, baik yang sudah tes ataupun lolos PPPK. "Akan kita telusuri terus kebenarannya.
Begitu kita temukan data yang sebenarnya, baru kito tindak lanjuti " tutupnya. (ndo)
BACA JUGA:Soal Logistik Pilkada Tunggu Instruksi KPU RI