Batas Tempati Lapak Berakhir, Pedagang di Taman Mardeka Belum Pindah Lapak

Senin 06 Jan 2025 - 10:06 WIB
Reporter : Muchtar Ilyas
Editor : Zeni Sesnita

 

 

Koranradarseluma.net - Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) telah menyampaikan Surat Peringatan Terakhir (SPT) kepada para Pedagang Kaki Lima (PKL) dan pelaku aktivitas lainnya di area Taman Merdeka. Setelah dua kali edaran disampaikan pada tanggal 10 dan 20 Desember 2024 menegaskan segala bentuk aktivitas perdagangan dan usaha di Taman Merdeka tidak diperkenankan/tidak diperbolehkan lagi.

BACA JUGA:Potensi Wisata Belum Dikelola Secara Maksimal

 

 

Hanya saja sampai hari Minggu, 5 Januari 2025 belum ada tanda-tanda kepindahan lapak para pedagang di Taman Merdeka dan seolah angin lalu, hali ini berdasarkan pantauan awak media. "Kami sudah mengingatkan secara tegas segala bentuk aktivitas perdagangan dan usaha di Taman Merdeka tidak diperkenankan.

BACA JUGA:Mobil Maung, Kabarnya Akan Jadi Mobnas Bupati Seluma yang Baru

 

 

Sebagaimana ditegaskan area ini harus bebas dari aktivitas perdagangan atau usaha lainnya paling lambat pada Senin, 6 Januari 2025,"pungkas Sektaris Dispar Bengkulu Selatan, Syopian Ansyori M.Pd.

 

Ia mengatakan menghargai dan memberihkan pengertian dan kerja sama seluruh pihak dalam menjaga keindahan dan fungsi Taman Merdeka sebagai ruang publik. Untuk itu, mari bersama-sama menciptakan lingkungan yang nyaman dan tertib bagi seluruh masyarakat. "Jika pada waktu yang telah ditentukan masih ditemukan pelanggaran, maka penertiban langsung akan dilakukan oleh pihak berwenang sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,"pungkas Syopian.

 

Syopian menambahkan penertiban pedagang juga untuk memberikan rasa aman dan lancar kendaraan serta keindahan taman Merdeka depan kantor DPRD BS dan kantor PUPR, dan Perkim. "Kesadaran pedagang memindahkan lapak sangat dibutuhkan, dan jangan sampai dibongkar secara paksa oleh aparat penegak perda baru melakukan pemindahan,"demikian Syopian.(yes)

Kategori :