PEMATANG AUR - Terkait dengan adanya soal pembentukan Peraturan Bupati (Perbup) tentang larangan membawa handphone atau telepon genggam ke sekolah, Asisten I Pemerintah dan Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Seluma H Hendarsyah, mengungkapkan saat ini belum dibahas. Dan di dalam Progam Pembentukan Peraturan Kepala Daerah (Propemperkada) saat ini juga belum masuk.
"Kalau untuk itu belum dibahas. Kemungkinan sedang digarap di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bersangkutan. Kalau saat ini belum masuk ke Setda," kata Hendarsyah, kemarin (1/2).
Dijelaskan Hendarsyah untuk pembentukan Perbup akan dilakukan penjaringan terlebih dahulu ke setiap OPD apabila ada yang hendak mengusulkan pembentukan Perbup.
Biasanya penjaringan ini serentak dilakukan dengan penjaringan pembentukan Peraturan Daerah.
Mekanismenya OPD menyusun rancangan Perbup selanjutnya dibahas di internal mereka kemudian diajukan ke Bagian Hukum untuk dibahas secara mendetail, lalu tahap terakhir diajukan ke pemerintah Provinsi Bengkulu untuk difasilitasi.
BACA JUGA:Jagung Langka dan Mahal, DKP Minta Bulog Bantu Suplai Jagung ke Seluma
Kendati tidak masuk dalam Propemperkada, dikatakannya OPD masih tetap bisa mengajukan usulan pembentukan Perbup baru dengan catatan harus ada persetujuan bupati. "Kalau Perda harus ada persetujuan DPRD. Sedangkan Perbup harus ada persetujuan bupati.
Tetap bisa meski tidak masuk dalam penjaringan Propemkada. Asalkan Perbup ini memang untuk menunjang kebutuhan OPD," urainya.
Terlepas dari itu, banyak yang menilai bahwa belum perlu Perbup larangan membawa handphone ke sekolah. Pasalnya, saat di sekolah anak-anak tetap dipantau oleh guru. Bahkan sekolah sudah punya tata tertib yang mengatur soal larangan tersebut.
Dan sejauh ini juga di Kabupaten Seluma tidak ada kejadian yang aneh-aneh akibat siswa membawa Hp ke sekolah. Namun tentunya yang mengetahui tingkat pentingnya dijadikan dalam hal ini adalah Dinas Pendidikan.(adt)