koranradarseluma.net - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD tak ingin berspekulasi soal penetapan tersangka Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilai mengarah politisasi hukum.
Mahfud menegaskan penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto merupakan kewenangan lembaga antirasuah sebagai institusi penegak hukum. Dia mempersilakan KPK menjalani tanggung jawab menegakkan hukum secara transparan.
"Saya enggak punya pandangan (politisasi hukum). Itu wewenang KPK, wewenang penegak hukum. Biar dipertanggungjawabkan secara hukum, secara transparan," terang Mahfud di kantornya MMD Initiative, Jalan Kramat VI, Jakarta Pusat, Kamis (26/12/2024).
Mahfud tak mempersoalkan sejumlah pihak yang beranggapan kasus tersebut sebagai bentuk politisasi hukum. Namun, ia menegaskan anggapan itu perlu dipertanggungjawabkan kepada publik.
BACA JUGA:Wacana Denda Damai Koruptor, Mahfud: Ini Bukan Salah Kaprah tetapi Salah Beneran
BACA JUGA:Sahroni Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Pengejaran dan Upaya Pengeroyokan Kajari Kediri
"Kalau itu dianggap politik, ya silakan saja dipertanggungjawabkan kepada publik," terang Mahfud.
Sebelumnya, KPK menetapkan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam perkara Harun Masiku. KPK menilai Hasto merupakan pihak yang menentukan lokasi buronan Harun Masiku tersebut maju dalam dapil mana saat Pileg 2019 lalu. Hasto Kristiyanto setelah ditetapkan menjadi tersangka menegaskan akan menaati proses hukum.
BACA JUGA:Wacana Denda Damai Koruptor Dinilai Salah hingga Vonis Harvey Moeis Rusak Keadilan