Koranradarseluma.net - Tampknya pimpinan di Dinas Pertanian Seluma, perlu dievaluasi. Pasalnya, tindakannya tidak merealisasikan Dana Bagi Hasil (DBH) sawit diniliai merugikan daerah Seluma dan petani sawit di seluma.
Diiutarakan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Seluma Joni Midarling, ST, terkait dengan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit 2024 yang tidak direalisasikan oleh Dinas Pertanian sangat merugikan petani kelapa sawit. "Sangat disayangkan, karena program ini dibuat pemerintah pusat agar petani sawit menjadi sejahtera. Kemudian juga di tengah daerah lain berlomba mencari dana di pusat kita malah tidak merealisasikan dana dari pusat," kata Joni, kemarin (15/12).
Joni menyampaikan DBH Sawit non fisik jika digunakan setidaknya dapat membantu petani kelapa sawit yang ada di Kabupaten Seluma. "Petani sawit mungkin melalui dana itu bisa mendapatkan pelatihan-pelatihan bagaimana supaya hasil panen mereka meningkat. Tapi ini malah tidak direalisasikan. Kemudian juga petani sawit kembali dirugikan lagi imbas kegiatan tidak dilaksanakan tahun depan DBH sawit yang diterima Seluma sangat merosot," jelasnya.
Akibat DBH Sawit yang hanya Rp3 miliar Joni menyampaikan akses atau fasilitas perkebunan kelapa sawit yang dapat dibangun tahun depan terancam tidak jadi. Yang tentunya hal ini juga merugikan petani. Selaku petani kelapa sawit Joni mengharapkan hal ini menjadi evaluasi pemerintah daerah baik itu eksekutif maupun legislatif. Sehingga ke depan tidak ada lagi dana dari pusat yang tidak direalisasikan oleh oknum kepala OPD.
Seperti yang dikabarkan bahwa besaran bagi hasil ini juga berdasarkan luas wilayah perkebunan kelapa sawit yang ada di Kabupaten Seluma. Sebagaimana diketahui Kabupaten Bengkulu Utara dan Mukomuko paling besar di Provinsi Bengkulu menerima DBH Sawit karena memang wilayah perkebunan mereka luas, kemudian disusul Seluma.
DBH Sawit merupakan dana bagi hasil yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan dari bea keluar dan pungutan ekspor atas kelapa sawit, minyak kelapa sawit mentah, dan atau turunannya. Dana ini dipungut oleh pemerintah pusat dan selanjutnya dikembalikan lagi ke daerah untuk digunakan pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan penunjang akses ke perkebunan kelapa sawit. Di dalam petunjuk teknisnya, Kementerian tidak ingin DBH fokus untuk membangun infrastruktur ada kegiatan non fisik yang juga perlu dilakukan sehingga dapat meningkatkan hasil atau produksi kelapa sawit.
Adapun kegiatan non fisik yang bisa dibiayai dengan DBH Sawit yang dikelola oleh Dinas Pertanian Kabupaten Seluma meliputi pendataan perkebunan sawit rakyat, penyusunan rencana daerah kelapa sawit berkelanjutan, pembinaan dan pendampingan untuk sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO), rehabilitasi hutan dan lahan, perlindungan sosial bagi pekerja perkebunan sawit yang belum terdaftar pada jaminan sosial.
Namun entah apa penyebabnya, Dinas Pertanian Kabupaten Seluma seolah tidak sanggup dan memilih untuk tidak melaksanakan kegiatan non fisik yang dibiayai oleh DBH Sawit