Masa Kerja 23 Hari, Jabatan PTPS Hingga 4 Desember

Senin 02 Dec 2024 - 18:49 WIB
Reporter : Bacakoranradarseluma
Editor : Erlin Marfiansya

Koranradarseluma.net - Sebanyak 374 orang pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) yang mulai dilantik pada 25 Oktober 2024 oleh pengawas pemilu tingkat kecamatan (Panwascam). Tepat pada tanggal 4 Desember masa jabatannya akan berakhir. Jumlah PTPS yang sebelumnya dilantik ini sesuai dengan jumlah TPS yang ada di sebanyak 374 TPS untuk Pilkada Seluma.

Ketua Bawaslu Seluma, Gandi Indah Jaya saat dikonfirmasi membenarkan mengenai hal itu. Gandi menyampaikan ucapan terima kasih kepada 374 PTPS yang sudah menjalankan tugasnya dalam melakukan pengawasan sebagai jajaran Bawaslu. "Untuk PTPS masa jabatannya berakhir pada tanggal 4 Desember nanti. Lebih kurang masa kerjanya selama 23 hari," kata Gandi, kemarin (2/12).

Sementara itu untuk masa kerja PTPS sendiri yakni 23 hari sebelum pemungutan suara, serta 7 hari setelah pemungutan suara. Dengan besaran gaji yang akan diterima yakni Rp800 ribu. 

"Saya atas nama pribadi dan institusi Bawaslu kabupaten Seluma menyampaikan rasa hormat dan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada 374 PTPS.

Termasuk juga kepada 202 pengawasan desa kelurahan dan 42 Panwaslih Kecamatan se-kabupaten Seluma yang telah melaksanakan tugas-tugas pengawasan dan kewajibannya dengan sangat baik hingga sampai saat ini, dengan penuh Dedikasi, semangat, komitmen, dan profesional untuk mewujudkan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Bengkulu serta Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Seluma sesuai dengan regulasi dan peraturan perundangan-undangan," imbuhnya.

Kategori :