TALO - Pengadilan Negeri Agama (PNA) Tais melaksanakan sidang di luar pengadilan. Sidang di luar ini, memberi kemudahan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan program dan jadwal dan kebutuhan. "Kami melaksanakan sidang di luar pengadilan 8 kali dalam 1 bulan. Itupun sesuai kebutuhan perkara," jelas Ujar Humas Pengadilan Agama RifQi Qowiyul Iman L. c dikonfirmasi kemarin Kamis (25/1).
Rifqi mengatakan pada saat ini masyarakat bisa melakukan pendaftaran akun melalui online untuk memberi kemudahan kepada masyarakat.
Dikatakannya, sidang yang digelar dengan hakim tunggal dan sudah ada surat izin dari Mahkamah Agung untuk pelaksanaan sidang dengan hakim tunggal. "Ini karena keterbatasan hakim dan sudah izinnya. Pelaksanaan sidang di luar pengadilan karena salah satunya upaya untuk jemput bola dan memberi kemudahan kepada warga agar tidak terlalu jauh ke Tais," jelasnya.
Tentu hal ini sangat mendukung dan memberi kemudahan karena pihak pengadilan melakukan sidang sistem turun langsung kepada masyarakat. Dari pantau kami di lapangan sidang cerai pertama sangat ramai yang mengajakukab cerai dari berbagai desa hadapi di aula Kecamatan Talo. Pengadilan Agama Seluma melakukan Sidang Keliling (Sidkel) di wilayah bukan arahan juga langsung sidang dengan Hakim tunggal.
BACA JUGA:28 Petugas KPPS Desa Kampai Dilantik
Sidang kemarin dilakukan di Kecamatan Kecamatan Talo, dan Sukaraja sidang keliling di pusatkan di Kecamatan Talo. ''Kalau ada orang di luar Kecamatan Talo bisa dilakukan di sini, "terang Ramadaniar.
Sidang keliling ini memberi kemudahan kepada masyarakat. Dalam sidang tersebut beberapa warga berbagai desa hendak sidang cerai. Mereka mendatangi Kantor Camat Talo untuk melakukan sidang.
Dalam sidnag pertama, pihak Pengadilan Agama sidang melakukan pembinaan dan mediasi terkait penceraian terhadap masyarakat.(**)