Koranradarseluma.net - Pada Senin (25/11) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seluma akan menggelar rapat paripurna dengan agenda pendapat akhir fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025. Setelah itu besoknya atau Selasa (26/11) komisi di DPRD Seluma akan kembali melakukan pembahasan terhadap lima Raperda yang tidak selesai dengan anggota DPRD Seluma periode 2019-2024.
Lima Raperda tersebut meliputi Raperda Tentang Penyesuaian Bentuk Badan Hukum PDAM Kabupaten Seluma menjadi Perusahaan Milik Daerah (Perumda), Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Seluma ke dalam modal PDAM, Raperda tentang penyelengaraan penanaman modal, Raperda tentang penghormatan, Perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah.
Seperti yang dikabarkan sebelumnya karena mendesak Perda RPJPD sudah disahkan oleh DPRD periode 2019-2024. Hal itu dilakukan lantaran sudah ada limit waktu yang diberikan oleh Kementerian Dalam Negeri. Apabila pada batas waktu Perda RPJPD tidak disahkan maka akan ada konsekuensinya.
Setelah selesai dibahas di tingkat komisi maka selanjutnya Raperda akan kembali dibahas di Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) inilah yang nantinya menjadi penentu apakah Perda tersebut bisa disahkan dengan catatan atau ditunda terlebih dahulu. Kelima Perda ini merupakan penting bagi keberlangsungan Kabupaten Seluma. "Untuk Raperda sesuai dengan jadwal Banmus maka akan dilakukan pembahasan di komisi pada hari Selasa (26/11)," kata Wakil Ketua I DPRD Seluma Samsul Aswajar, kemarin.