Koranradarseluma.net – Anggota DPR Mufti Manam mendesak pihak kepolisian untuk segera menangkap selebgram Isa Zega, seorang transgender yang melakukan ibadah umrah. Alasannya pada saat melakukan umrah, Isa Zega menggunakan busana muslim perempuan dan memakai cadar. Hal ini menyalahi kodratnya sebagai laki-laki.
Menurut Mufti, tindakan yang dilakukan Isa Zega, yang dikenal juga dengan nama Mami Online dinilai sebagai bentuk penistaan agama Islam.
"Kami meminta kepada penegak hukum, kepolisian, dan pihak terkait untuk segera menangkap Isa Zega, agar tidak ada lagi individu seperti Mami Online yang melecehkan agama Islam," ujar Mufti Manam melalui unggahan di Instagram miliknya, Selasa (19/11/2024).
Mufti Manam menilai tindakan Isa Zega, seorang transgender yang sebelumnya merupakan laki-laki, adalah pelanggaran terhadap hukum agama yang berlaku di Indonesia. Isa Zega melakukan ibadah umrah dengan mengenakan hijab dan melakukan prosesi ibadah dengan cara perempuan, yang menurutnya, bertentangan dengan ajaran Islam.
"Saya sangat miris karena banyak pesan yang masuk melalui media sosial, dan setelah saya telusuri, saya menemukan seseorang bernama Mami Online alias Isa Zega alias Sahrul, yang merupakan transgender. Meski telah melakukan perubahan jenis kelamin, dia tetap seorang laki-laki menurut hukum Islam," ungkapnya.
Mufti menambahkan, meski Isa Zega telah mengubah jenis kelaminnya, tetapi dalam pandangan Islam ia tetap dianggap sebagai laki-laki berdasarkan keadaan fisiknya. Oleh karena itu, menurut Mufti, ibadah yang dilakukan harus mengikuti tata cara ibadah laki-laki.
"Menurut fatwa MUI jika seseorang melakukan perubahan jenis kelamin, maka secara lahiriah dia tetap dianggap sebagai laki-laki. Ibadah yang dilakukan harus sesuai dengan aturan bagi laki-laki," tegasnya.
"Namun, Isa Zega melakukan umrah dengan cara yang biasanya dilakukan oleh perempuan, dan ini jelas merupakan bentuk penistaan terhadap agama," tambahnya.
Ia menegaskan bahwa tindakan Isa Zega telah melanggar hukum dan bisa dijerat dengan ancaman hukuman penjara.
"Penistaan agama diatur dalam KUHP Pasal 156A, dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun. Oleh karena itu, kami berharap proses hukum segera dijalankan," tandasnya.