Koranradarseluma.net - Persoalan terkait dengan pemberhentian sepihak oleh Plt Kepala Desa Kemang Manis, Kecamatan Semidang Alas (SA), Adi Suprapto.
Terhadap 30 orang pengurus kader kelembagaan. Saat ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Seluma, sudah meminta keterangan dari Plt Kepala Desa Kemang Manis.
Hal tersebut dilakukan setelah masalah ini telah diadukan oleh 30 orang pengurus kelembagaan yang diberhentikan sepihak oleh Plt Kepala Desa Kemang Manis tersebut.
"Kami sudah memanggil Plt Kepala Desa Kemang Manis. Perihal sejumlah kader kelembagaan yang diberhentikan. Keterangan dari Plt Kepala desa sudah kami bahas lebih lanjut. Serta nanti akan kami tindak lanjuti," sampai Kepala Dinas PMD Kabupaten Seluma, Nopetri Elmanto, SSos.
Selain telah memintai keterangan terhadap Kepala Desa Kemang Manis. Dinas PMD saat ini juga masih melakukan pembahasan lebih lanjut. Bahkan juga telah melakukan koordinasi ke pihak Inspektorat Kabupaten Seluma dan Kabag Administrasi Hukum. Serta pihak terkait lainya, untuk meminta penjelasan terhadap Plt Kepala Desa Kemang Manis. Terkait permasalahan tersebut.
"Saat ini masih kita bahas, kita juga telah berkoordinasi ke pihak Inspektorat, Kabag Administrasi Hukum dan pihak terkait lainnya," pungkasnya.
Diketahui, jika puluhan kader pengurus di Desa Kemang Manis diberhentikan sepihak oleh Adi Suprapto selaku Plt Kepala Desa Kemang Manis tanpa ada alasan yang jelas. Albahrin salah seorang tokoh masyarakat di Desa Kemang Manis mengatakan, jika para kader yang diberhentikan secara tiba - tiba oleh Plt Kades Adi Suprapto pada bulan Oktober kemarin tanpa ada masalah dan atau alasan yang jelas terkait pemberhentian mereka.
"Langsung diberhentikan begitu saja secara tidak hormat. Serta tidak jelas letak kesalahan kami di mana. Bahkan, setelah diberhentikan Plt kades langsung mengangkat kader yang baru," ujarnya.
Sementara itu, 30 Orang kader atau pengurus kelembagaan yang diberhentikan yakni Guru Paud sebanyak 5 orang, Guru TPQ atau guru ngaji sebanyak 2 orang, Pemangku adat 3 orang, Hansip desa 4 orang, Kader Posyandu 9 orang, Kader PKK 11 orang, Pengurus masjid 6 orang, Satgas PPO 5 orang dan Kader KPM 3 orang.