Pemkab Seluma Wajibkan Wartawan UKW

Minggu 21 Jan 2024 - 18:06 WIB
Reporter : Andry Dinata
Editor : EMA

 

PEMATANG AUR - Dalam rangka penyebarluasan informasi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma saat ini sudah memiliki payung hukum Peraturan Bupati yang mengatur secara spesifik tentang tata cara dan persyaratan agar media bisa menjalin kerja sama.

Pemkab Seluma kemarin sudah melakukan sosialisasi Perbup nomor 27 tahun 2023  tentang Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintah Kabupaten Seluma. Sosialisasi dibuka oleh Asisten III Riduan Sabrin, ST, MT. Kegiatan ini juga dihadiri oleh kepala OPD dilingkungan Pemkab Seluma serta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Seluma.

Riduan Sabrin menyambut baik disahkannya menjadi lembaran daerah Perbup Nomor 27 tahun 2023 tersebut. "Setelah disahkan dan menjadi lembaran daerah. Maka kami pemerintah daerah berharap agar sama sama ditaati serta dijadikan regulasi dalam menjalankan tugas," tegas Riduan. 

BACA JUGA:Bakal Mutasi? Pemda Seluma Laksanakan Job Fit

Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Seluma Nurul Iksan mengatakan yang harus diperhatikan pada Perbup Nomor 27 tahun 2023 bagi media adalah pasal 18.

Dimana didalam pasal tersebut dijelaskan syarat harus menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah. Salah satunya wartawan harus lulus uji kompetensi wartawan minimal tingkat muda. "Jadi yang harus diperhatikan untuk rekan media adalah pasal 18. Di mana dijelaskan bahwa wartawan yang bertugas harus lulus UKM minimal tingkat muda," tegas Nurul Iksan.

Nurul Iksan juga mengatakan Disamping itu syarat lain juga harus dilengkapi. Seperti perusahaan media harus sudah tersertifikasi dewan pers. Serta mempunyai badan hukum yang jelas. "Untuk syarat lain juga harus dilengkapi. Salah satunya mempunyai badan hukum yang jelas," pungkas Nurul Iksan. (adt)

 

Kategori :