Koranradarseluma.net - Pada Penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma di kantor Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Seluma dan kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Seluma pada Rabu, 13 November 2024.
Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma menyita sebanyak 1 koper dan 1 kardus bekas dokumen.
Dari pantauan Radar Seluma, dalam proses pengeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri. Kejaksaan Negeri Seluma membagi dua tim, pengeledahan dilakukan sejak Pukul 09.30 WIB.
Penggeledahan dipimpin oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma, Ahmad Gufroni, SH MH. Penggeledahan dimulai di kantor Pemda Kabupaten Seluma, dengan menyasar ruang bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Pemda Seluma. Tim melakukan penggeledahan dan dan menyita beberapa berkas atau dokumen-dokumen terkait proses pembebasan lahan Pemkab Seluma tahun 2009, 2010 hingga tahun 2011.
Setelah melakukan penggeledahan di ruang Bidang Tapem, menyusur ke gudang penyimpanan aset Pemkab Seluma. Tim melakukan penggeledahan dengan melakukan penyitaan beberapa dokumen.
Tak sampai disana saja, Kejaksaan Negeri Seluma membagi 2 tim. Dengan menyasar ke Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Seluma. Tim melakukan penggeledahan dengan mencari dokumen-dokumen yang berkaitan dengan perkara penyidikan dalam kasus pembebasan lahan perkantoran Pemkab Seluma tahun 2009, 2010 hingga pembebasan lahan perkantoran Pemkab Seluma tahun 2011.
"Terkait penyidikan perkara pembebasan lahan 2009, 2010 hingga pembebasan lahan 2001. Yang jelas dokumen-dokumen yang berkaitan dengan perkara ini," tegasnya.
Dalam penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma di kantor BKD Bidang Aset. Tim melakukan penyitaan beberapa berkas dalam proses pembebasan lahan tahun 2009, 2010 hingga 2011.
Setidaknya ada sebanyak 1 koper dan 1 kardus berkas dokumen yang dilakukan penyitaan oleh tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma dalam pengeledahan yang dilakukan di ruang Bidang Tapem dan gudang Aset Pemkab Seluma. Bahkan penggeledahan di BKD Kabupaten Seluma.
"Untuk berkas dokumen kita sita. Yang paling banyak kita peroleh dokumen dalam penggeledahan ini di ruang Bagian Tapem Pemda Seluma. Yakni, terkait dokumen-dokumen keuangan di dalam proses pembebasan lahan," terangnya.
Proses pengeledahan dilakukan hingga siang hari, sekitar Pukul 14.00 WIB. Usai melakukan penggeledahan, rombongan Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma keluar dengan membawa 1 koper dan 1 kardus dokumen dari hasil penggeledahan yang telah dilakukan di Bidang Tapem Pemkab Seluma, Gudang Aset Pemkab Seluma dan kantor BKD Kabupaten Seluma.
Diketahui dana yang digunakan untuk pembebasan lahan dahulu merupakan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Seluma tahun 2009, 2010 hingga APBD tahun 2011. Yakni dengan total anggaran sebesar kurang lebih Rp 11 Miliar.
Dari total anggaran pembebasan lahan perkantoran Pemda Kabupaten Seluma tersebut bervariasi, dalam proses tiga tahun tersebut. Dalam proses pembahasan lahan yang dilakukan di tiga tahun tersebut. Diduga tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Atau adanya dugaan Mark Up.
Terkait dengan letak lokasi pembebasan lahan perkantoran Pemda Kabupaten Seluma tersebut terletak di lokasi perkantoran Pemkab Seluma yang berada di wilayah Pematang Aur Kelurahan Talang Saling, Kecamatan Seluma Kota. Yakni, lokasi lahan mulai dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Dinas Sosial (Dinsos), Kominfo, Pemukiman dan Perhubungan (Perkimhub), Dinas Lingkungan Hidup, hingga ke lokasi kantor Dinas Perikanan Kabupaten Seluma.
Sedangkan untuk total luas lahan pembebasan lahan perkantoran Pemda Kabupaten tersebut seluas kurang lebih 55 Hektar. Dengan rincian, pada tahun 2009 seluas kurang lebih 20 hektar, tahun 2010 seluas kurang lebih 16,5 hektar. Serta pada tahun 2011 seluas kurang lebih 13 hektar.