Koranradarseluma.net - Dalam penyidikan (Dik) penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi, dalam pembebasan lahan perkantoran Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma tahun 2009, 2010 hingga pembebasan lahan perkantoran Pemkab Seluma tahun 2011.
Hingga saat ini, tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma masih terus melakukan pendalaman, dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
Seperti yang terlihat pada Selasa, 12 November 2024. Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma kembali melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi.
Untuk dimintai keterangan di dalam penanganan kasus pbebadan lahan perkantoran Pemkab Seluma. Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma melakukan pemanggilan terhadap beberapa masyarakat yang memiliki lahan di sekitar lokasi perkantoran Pemkab Seluma.
"Kita masih memintai keterangan terhadap saksi-saksi. Untuk hari ini dan kemarin, kita telah memintai keterangan masyarakat pemilik lahan yang berada di sekitar lokasi," sampai Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH melalui Kasi Intel, Renaldho Ramadhan, SH MH didampingi Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Setidaknya, ada sebanyak enam orang masyarakat yang memiliki lahan di sekitar lokasi perkantoran Pemkab Seluma. Ke enam masyarakat tersebut telah menjalani pemeriksaan penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma.
"Masih terus, masih melakukan pemeriksaan. Ada sekitar enam pemilik lahan di sekitar lokasi yang telah kita mintai keterangan," tegasnya.
Bahkan, di dalam upaya penyidikan kasus pembebasan lahan Pemkab Seluma ini. Satu persatu pejabat Kepala Dinas aktif hingga mantan pejabat di lingkungan Sekretariat Pemkab Seluma. Terus dilakukan pemeriksaan secara bergantian oleh tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma.
Gufroni juga menambahkan, dalam pemeriksaan terhadap para saksi-saksi yang hingga saat ini masih dilakukan. Sejauh ini tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, setidaknya sudah sebanyak 10 orang saksi yang telah dimintai keterangan di dalam penanganan kasus pembebasan lahan Pemkab Seluma.
Adapun saksi-saksi yang telah dimintai keterangan seperti, mantan kepala dinas, mantan Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Seluma. Sedangkan untuk mantan Bupati Kabupaten Seluma hingga saat ini belum dilakukan pemanggilan atau pemeriksaan terkait dalam penanganan kasus pembebasan lahan Pemkab Seluma.
Diketahui, jika dalam pembebasan lahan perkantoran Pemda Kabupaten Seluma tahun 2009, 2010 hingga tahun 2011. Diketahui merupakan sumber dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Seluma tahun 2009, 2010 hingga APBD tahun 2011. Yakni dengan total anggaran sebesar kurang lebih Rp 11 Miliar.
Dari total anggaran pembebasan lahan perkantoran Pemda Kabupaten Seluma tersebut bervariasi, dalam proses tiga tahun tersebut. Dalam proses pembahasan lahan yang dilakukan di tiga tahun tersebut. Diduga tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Atau adanya dugaan Mark Up.
Terkait dengan letak lokasi pembebasan lahan perkantoran Pemda Kabupaten Seluma tersebut terletak di lokasi perkantoran Pemkab Seluma yang berada di wilayah Pematang Aur Kelurahan Talang Saling, Kecamatan Seluma Kota. Yakni, lokasi lahan mulai dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Dinas Sosial (Dinsos), Kominfo, Pemukiman dan Perhubungan (Perkimhub), Dinas Lingkungan Hidup, hingga ke lokasi kantor Dinas Perikanan Kabupaten Seluma.
Sedangkan untuk total luas lahan pembebasan lahan perkantoran Pemda Kabupaten tersebut seluas kurang lebih 55 Hektar. Dengan rincian, pada tahun 2009 seluas kurang lebih 20 hektar, tahun 2010 seluas kurang lebih 16,5 hektar. Serta pada tahun 2011 seluas kurang lebih 13 hektar.