Koranradarseluma.net - Senin, 11 November 2024 siang, sebanyak kurang lebih 26 tenaga honorer Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu mengunjungi Sekretariat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Seluma.
Dimana kedatangan mereka mengeluhkan, perihal gaji mereka yang belum dibayarkan sejak bulan Agustus hingga bulan November. Atau sekitar 4 bulan. Dengan besaran gaji masing-masing tenaga honorer sebesar Rp 1 juta.
Dikatakan seorang tenaga honorer yang meminta namanya tidak disebutkan mengatakan, jika mereka meminta agar gaji mereka sebagai tenaga honorer segera dibayarkan. Karena mereka sangat berharap dengan gaji sebagai tenaga honorer di Disnakertrans.
"Sejak bulan Agustus sampai November ini bang, kami belum menerima gaji. Dengan alasan anggaran tidak ada. Padahal, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya. Seperti di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sudah menerima gaji untuk tenaga honorernya. Sedangkan kami tidak bisa dibayarkan bang," sampainya.
Dirinya juga mengatakan, jika sebelumnya mereka telah menyampaikan ke pihak Disnakertrans Kabupaten Seluma, terkait dengan keluhan mereka. Hanya saja permasalah atau keluhan mereka tak memuaskan.
"Kita telah koordinasi ke dinas, mengatakan jika gaji kami tidak bisa dibayar. Kami disini sangat mengharapkan gaji kami dapat dibayarkan seperti para tenaga honorer di dinas-dinas lainnya," harapnya.
Terkait dengan hal tersebut, saat berusaha dikonfirmasi Plt Kepala Disnakertrans Kabupaten Seluma, Z Iksan Sahudi mengatakan, terkait masalah gaji 26 tenaga honorer di Dinaskertran memang tidak bisa dibayarkan lagi. Hal ini karena memang anggarannya hanya tersedia sampai Juli 2024 ini saja. Sedangkan dari Agustus sampai Desember tidak tersedia lagi anggarannya.
"Untuk gaji tenaga honorer memang berdasarkan SK mereka hahya bisa dibayar gajinya sampai Juli. Nah, untuk Agustus sampai Desember rencananya akan dibayarkan setelah anggaran ditambah pada APBD Perubahan. Tapi sayangnya, APBD Perubahan tidak dibahas oleh DPRD. Serta hanya disahkan menggunakan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Dimana konsekuensinya OPD tidak bisa menambah anggaran, hanya bisa melakukan pergeseran anggaran," terangnya.
Atas dasar inilah dirinya mengatakan, jika untuk saat ini gaji tenaga honorer di Disnakertrans Kabupaten Seluma tidak bisa dibayarkan lagi