Praperadilan Mantan Bupati Seluma Murman Effendi, Kejari Sajikan 43 Berkas

Kamis 07 Nov 2024 - 18:20 WIB
Reporter : tri suparman
Editor : Bacakoranradarseluma

Koranradarseluma.net - Sidang lanjutan Praperadilan yang telah diajukan oleh mantan Bupati Seluma, H Murman Efendi, SH MH yang kembali digelar pada Kamis, 7 November 2024.

Yakni dengan agenda pengajuan bukti tertulis (surat) dari pihak Termohon, dalam hal ini Kejaksaan Negeri Seluma.

Pada agenda sidang digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Tais, dengan dipimpin oleh Hakim Tunggal, Andi Bungawali Anastasia, SH MH dan didampingi Panitera Pengganti.

Terlihat, dari pihak Termohon dalam hal ini Kejaksaan Negeri Seluma. Telah menyajikan bukti, sebanyak 43 berkas kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tais.

Seperti yang disampaikan oleh Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH melalui Kasi Intel, Renaldho Ramadhan, SH MH didampingi Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma usai persidangan mengatakan, pada tahap pembuktian ini. Pihaknya menyajikan 43 berkas, untuk menjadi pertimbangan Majelis Hakim.

"Hari ini kita sudah menyajikan bukti sebanyak 43 berkas," sampai Gufroni kepada Radar Seluma.

Dengan adanya permohonan Praperadilan yang telah dilakukan oleh mantan Bupati Seluma, H Murman Efendi, SH MH. Pihaknya (Kejaksaan Negeri Seluma) menyakini. Jika dalam proses penanganan kasus tindak pidana korupsi dalam dugaan tindak pidana Korupsi dalam perkara dugaan tindak pidana Korupsi tukar menukar / tukar guling / Ruislawg Aset Pemerintah Kabupaten Seluma, berupa tanah pada Kelurahan Sembayat di tahun 2008. Telah sesuai dengan prosedur. Bahkan, pihaknya juga telah menyajikan bukti dalam jawaban dalam sidang praperadilan.

"Kami optimis dan yakin dengan apa yang telah kami sajikan dalam jawaban," tegasnya. Sementara itu, Penasehat Hukum mantan Bupati Seluma, H Murman Efendi, SH MH menilai, jika berkas yang disajikan oleh pihak termohon dalam hal ini pihak Kejaksaan Negeri Seluma. Sudah masuk ke ranah pokok perkara.

Bahkan menurutnya, untuk kesimpulan cukup 2 formula alat bukti. Karena materi Praperadilan yang diajukan, terkait sah atau tidaknya kliennya ditetapkan sebagai tersangka. Dalam kasus tindak pidana korupsi dalam dugaan tindak pidana Korupsi dalam perkara dugaan tindak pidana Korupsi tukar menukar / tukar guling / Ruislawg Aset Pemerintah Kabupaten Seluma, berupa tanah pada Kelurahan Sembayat di tahun 2008.

"Hari ini ada bukti surat yang disajikan dari termohon. Menurut kami berkas tersebut sudah masuk dalam pokok perkara. Yang perlu dicermati, materi Praperadilan ini terkait dengan Syah atau tidaknya ditetapkannya tersangka. Bukan membawa semua arsip dalam persidangan. Ini yang perlu kami bantah," tegas Ahmad Sahrul, SH MH selaku Penasehat Hukum Murman Efendi.

Setelah agenda sidang pembuktian ini. Untuk agenda selanjutnya kembali akan digelar pada Jumat, 8 November 2024 siang. Yakni dengan agenda sidang kesimpulan.

Kategori :