Koranradarseluma.net - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Seluma saat ini tengah melakukan iventarisir terhadap alat peraga kampanye (APK) yang di luar ketentuan Komisi Pemilihan Umum (KPU) baik itu desain, ukuran, dan lokasi pemasangannya. Selanjutnya Bawaslu akan bersurat kepada LO ataupun Pasangan Calon (Paslon) Gubernur Wakil Gubernur Bengkulu dan Bupati wakil Bupati agar mereka melepas APK tersebut.
"Untuk sudah ditetapkan oleh KPU baik ukuran, desain, dan juga lokasi pemasangannya. Termasuk juga harus memuat visi dan misi Paslon. Sekarang kita sedang dalam tahap iventarisir untuk memastikan berapa banyak yang tidak sesuai dengan ketentuan KPU. Selanjutnya nanti kita akan bersurat dan mengimbau kepada Paslon agar APK tersebut dapat dilepas," kata Dahlian Komisioner Bawaslu Seluma, kemarin (29/10).
Apabila setelah diimbau oleh Bawaslu, Paslon tetap tidak melepas APK yang di luar ketentuan maka dikatakan Dahlian akan dilakukan penertiban. "Jika sudah kita imbau tetapi tetap tidak diindahkan maka akan dilakukan penertiban," sambungnya.
Aturan tentang pemasangan APK diatur dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024.
Sedangkan pedoman teknis pelaksanaan diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024. Untuk baliho masing-masing calon dengan ukuran 3x5 meter ada lima eksemplar yang akan difasilitasi oleh KPU di setiap kecamatan. Sesuai dengan ketentuan masing-masing Paslon bisa menambah sendiri maksimal 200 persen.
Kemudian untuk spanduk, KPU memfasilitasi satu desa kelurahan satu lembar dengan ukuran 6x1 meter. Kemudian masing-masing Paslon juga diberikan ruang apabila hendak menambah maksimal 200 persen. Dengan catatan spanduk yang dicetak nanti tetap desain yang sudah ditetapkan oleh KPU memuat visi dan misi Paslon.
Kemudian untuk APK berjenis Baliho dan Spanduk dapat dipasang sesuai dengan zona hijau dan juga harus memiliki izin pemilik tanah secara tertulis.