Koranradarseluma.net - Satreskrim Polres Seluma menyebut, berkas pemeriksaan tujuh orang penyegelan kantor desa Dusun Baru yang telah ditetapkan sebagai tersangka masih menunggu dinyatakan lengkap P.21 oleh Kejari Seluma.
"Berkas 7 orang tersangka telah kita serahkan. Dan saat ini kami masih menunggu pemeriksaan berkas oleh Jaksa Kejari Seluma dinyatakan lengkap P.21," sampai Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prasetyo, SIK MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Prengki Sirait, SH.
Dikatakannya, jika setelah berkas dinyatakan lengkap. Barulah penyidik Polres Seluma akan menyerahkan para tersangka ke Jaksa.
"Setelah berkas dinyatakan lengkap. Kemudian barulah kami limpahkan para tersangka ini,"ujarnya
Diketahui untuk 7 tersangka sendiri saat ini tidak ditahan di Polres Seluma, namun 7 orang tersebut dikenakan wajib lapor oleh penyidik Polres Seluma.
Tidak ditahan 7 tersangka ini, kata Kasatreskrim karena dijamin oleh Pemdes Dusun Baru bahwa mereka tidak akan melarikan diri. Serta berjanji akan selalu kooperatif memenuhi panggilan.
"Mereka dijamin oleh Pemdes Dusun Baru, jadi 7 tersangka tidak kami tahan, namun dikenakan wajib lapor , setiap Senin dan Kamis," tegasnya.
Adapun 7 warga yang ditetapkan sebagai tersangka yakni RA, Za, Ru, Ri, He, Ma, dan FA. Mereka adalah warga Desa Dusun Baru dari berbagai latar belakang yang berbeda.
Sebagai informasi, sebelumnya pada Kamis 4 April 2024 areal kantor Desa Dusun Baru disegel oleh sejumlah warga. Hali itu dilakuka akibat dari tuntutan masyarakat akan pemberhentian Kepala Desa Dusun Baru yang tak terpenuhi, membuat masyarakat melampiaskan dengan melakukan penyegelan kantor desa.
Penyegelan kantor Desa Dusun Baru dilakukan selang beberapa hari setelah dilakukannya aksi demo pada 2 Apri 2024 kemarin.
Bentuk penyegelan dengan cara memberikan rantai di pintu masuk kantor desa lalu diberi gembok. Serta mengunci dan memberikan las pada pagar pintu masuk kantor desa agar pagar sulit terbuka.